WahanaNews.co, Jakarta - Jaksa KPK mencecar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait penambahan modal Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) yang disetujui DPRD DKI. Seperti apa?
Jaksa bertanya ke Prasetyo dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/01/24). Selain Yoory, pemilik manfaat PT Adonara Propertindo Rudy Hartono, dan Direktur Operasional Tommy Adrian duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng dan Kanwil Kemenkumham Tingkatkan Koordinasi Demi Pemajuan P5HAM
Jaksa awalnya bertanya kepada Prasetyo terkait kasus yang menjerat Yoory Corneles di kasus pengadaan lahan untuk program rumah DP Rp 0. Dia mengatakan pokok masalah itu berasal dari dana penyertaan modal.
"Terkait dengan permasalahan Yoory, apa yang Saudara ketahui?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).
"Yang saya ketahui mengenai penyertaan modal. Kebetulan di dalam kepemimpinan banggar itu kolektif kolegial. Masalah penyertaan modal Pak Gubernur itu kan menyiapkan aturan perubahan anggaran, ada perubahan anggaran yang diinginkan Pak Gubernur, revisi anggaran, perda dengan Sarana Jaya mendapatkan Rp 1 triliun," jawab Prasetyo.
Baca Juga:
Bank Indonesia Bali Catat Kenaikan Indeks Keyakinan Konsumen Ekonomi Pulau Dewata September 2024
Gubernur DKI yang dimaksud Prasetyo Edi adalah Anies Baswedan. Dalam kasus ini, Yoory selaku Direktur Utama PPSJ mengajukan permohonan pemenuhan kecukupan modal perusahaan PPSJ Tahun 2018 kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang dijabat Anies Baswedan saat itu untuk dianggarkan dalam APBD-P Pemprov DKI Jakarta TA 2018. Anggaran itu sejumlah Rp 935.997.229.164 (miliar).
Jaksa lalu mempertanyakan pengawasan Prasetyo sebagai pimpinan DPRD dalam suntikan dana hampir Rp 1 triliun kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Jaksa mencecar alasan dana tersebut diserahkan kepada BUMD bukan dinas terkait.
"Yang kami pertanyakan sudah ada penambahan modal, tapi tidak ada wujudnya. Itu kan bisa saja diserahkan ke Dinas Permukiman, tapi kenapa ke PPSJ?" tanya jaksa.