WAHANANEWS.CO, Jakarta - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa implikasi penting bagi dunia usaha.
Perusahaan tidak lagi dipandang semata sebagai entitas administratif atau perdata, tetapi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti atau memperoleh keuntungan dari suatu tindak pidana.
Baca Juga:
KUHP Baru Resmi Berlaku, Aparat Hukum Diminta Adaptasi Cepat
Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan korporasi tidak terbatas pada perusahaan berbadan hukum tertentu, melainkan mencakup berbagai bentuk organisasi yang menjalankan kegiatan usaha.
“Dalam KUHP itu dikatakan korporasi adalah kumpulan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum,” ujar pria yang kerap disapa Prof. Eddy saat memaparkan materi dalam Seminar Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Kahgama) di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Dia menjelaskan, terdapat lima entitas korporasi yang ditekankan dalam KUHP baru. Yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, yayasan, dan perseroan terbatas. Tidak hanya itu, KUHP baru juga dapat menjerat bentuk usaha yang tidak berbadan hukum seperti commanditaire vennootschap (CV) dan firma.
Baca Juga:
Mahasiswa Uji Subjektivitas Pidana Mati Percobaan Dalam Pasal 100 KUHP
“Tapi biasalah, pasal sapu jagat di dalam hukum pidana itu ditambah ayat berikutnya bahwa korporasi itu tidak sebatas yang disebut di atas. Jadi intinya kumpulan orang itu bisa disebut korporasi,” ujarnya.
Dalam konteks individu dalam perusahaan, KUHP baru dapat menjerat direksi, pengurus yang secara formal tercantum dalam struktur perusahaan, pihak lain yang memiliki kendali terhadap korporasi, bahkan pemilik manfaat (beneficial owner).
Menurut Prof. Eddy, pengaturan mengenai beneficial owner menjadi penting karena dalam praktik bisnis modern, kepemilikan perusahaan seringkali disembunyikan di balik struktur kepemilikan yang kompleks.