WahanaNews.co | PT Bank Mandiri Tbk menyatakan ikut serta dalam program integrasi berbagi informasi atau Exchange of Information (EOI) berbasis web untuk kepentingan perpajakan.
Dengan keikutsertaan ini, Ditjen Pajak memiliki akses untuk melihat akses informasi keuangan yang ada di Bank Mandiri termasuk rekening orang yang sedang diselidiki terkait kasus pajak.
Baca Juga:
Livin' by Mandiri Integrasikan Mobile Banking dan Investasi Saham dalam Satu Aplikasi
Keikutsertaan ini disebut perseroan sebagai langkah penguatan sinergi dengan pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Kerja sama tersebut merupakan implementasi amanat Undang-undang No. 9 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk teknis mengenai Akses Informasi Keuangan.
Kedua beleid ini mengatur seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di Indonesia untuk memberikan akses informasi keuangan kepada Ditjen Pajak. Dalam rangka, mendukung perpajakan secara nasional.
Baca Juga:
Bank Mandiri Manfaatkan Transformasi Digitalisasi Solusi Layanan Keuangan yang Merata
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dan Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.
Darmawan mengatakan, sinergi ini akan mempercepat proses pengiriman data dengan memanfaatkan layanan digital Bank Mandiri yang mudah, handal dan aman.
Sebab, seluruh proses pendataan yang semula dilakukan secara manual via pos, kini bisa dilakukan secara daring melalui portal khusus.
“Ke depan, kami berharap sinergi yang telah terjalin dengan baik ini kiranya dapat terus dilanjutkan sejalan dengan transformasi digital yang tengah dilakukan Bank Mandiri. Dan juga inovasi Ditjen Pajak dalam memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, guna percepatan pengiriman data dan menaikkan penerimaan negara dari Pajak,” katanya.
Sebagai tindak lanjut dari kerja sama ini, Darmawan mengatakan, Bank Mandiri dan Ditjen Pajak juga telah melakukan piloting uji coba penggunaan portal tersebut. Sesuai amanat Keputusan Dirjen Pajak No KEP. 248/PJ/2021.
“Sesuai ketentuan UU No. 9 Tahun 2017 dan PMK No. 70/PMK.03/2017 tersebut, kami juga memastikan bahwa informasi yang disampaikan hanya terkait wajib pajak yang sedang mengalami proses penyidikan atau kasus pajak tertentu,” ujar Darmawan.
“Tidak terhadap seluruh nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” pungkasnya. [rin]