WahanaNews.co, Jakarta - Peraturan pembelian LPG 3 kg dengan menggunakan KTP dan KK resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2024.
Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi LPG 3 kg, yang juga dikenal sebagai 'gas melon', dapat mencapai sasaran yang tepat untuk masyarakat yang membutuhkannya.
Baca Juga:
Program Penertiban KTP, DKI Ajukan Penonaktifan 92 Ribu NIK Warga Jakarta ke Kemendagri
Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, menyatakan bahwa saat ini pendaftaran masih terbuka. Meskipun aturan tersebut sudah berlaku, Tutuka menegaskan bahwa masyarakat masih diizinkan untuk mendaftar.
"Kita tetap buka, masyarakat yang belum daftar boleh daftar. Kita memberikan kesempatan seluas-luasnya semaksimal mungkin kepada masyarakat yang membutuhkan, itu nomor satu dulu," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi menyebut ada 189 juta NIK di data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Data ini menjadi acuan penerima LPG 3 kg.
Baca Juga:
Disdukcapil DKI Jakarta Bakal Nonaktifkan 94 Ribu NIK yang Meninggal dan Pindah
Golongan masyarakat yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi LPG 3 kg mencakup nelayan sasaran, petani sasaran, usaha mikro, dan rumah tangga. Namun, hingga saat ini, hanya tercatat 31,5 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di pangkalan resmi Pertamina.
"Dari total 189 juta NIK yang tercatat di Pusat Pengelolaan Kendali Kebutuhan Energi (P3KE), hanya sekitar 31,5 juta NIK yang telah mendaftar untuk mendapatkan subsidi. Namun, dari jumlah tersebut, baru 24,4 juta NIK yang terdaftar dalam P3KE, sementara 7,1 juta NIK masih berada di luar sistem," jelas Tutuka Ariadji.
Dia menambahkan bahwa telah dilakukan rapat dengan tim Pertamina untuk melakukan verifikasi terhadap 7,1 juta NIK yang masih berada di luar sistem.