WahanaNews.co | PT PLN (Persero) mengimbau pelanggan agar menggunakan listrik secara benar.
Jika ada masalah, konsumen bisa mengajukan laporan atau pengaduan ke PLN untuk mendapat penanganan yang sesuai ketentuan dan menghindari adanya sanksi, baik berupa denda maupun pidana.
Baca Juga:
Bangun Pembangkit Listrik Mikro Hidro di Papua Pedalaman, ALPERKLINAS Apresiasi Dukungan TNI
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengajak masyarakat melakukan pengecekan kelistrikan secara berkala untuk memastikan instalasi listrik di rumah dan di kWh meter PLN tidak ada masalah.
Demikian juga, pengecekan dan pemeriksaan perlu dilakukan pelanggan apabila akan menyewa rumah atau membeli rumah.
"Masyarakat dapat bermohon kepada PLN untuk melakukan pemeriksaan di kWh Meter sebelum menyewa atau membeli rumah baru sehingga memastikan layanan kelistrikan aman dan tidak ada indikasi yang menyalahi ketentuan," kata dia dalam siaran pers beberapa waktu lalu, dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/2/2023).
Baca Juga:
Listriki Masyarakat Papua Pedalaman, ALPERKLINAS Apresiasi Dukungan TNI Bangun Pembangkit Listrik Mikro Hidro
Ia menambahkan, PLN terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan dan pelanggaran dalam penggunaan listriknya.
Adapun jenis pelanggaran penggunaan listrik sendiri dibedakan menjadi empat golongan. Pertama, pelanggaran golongan I (P-I) yakni pelanggaran yang memengaruhi batas daya.
Pelanggaran ini contohnya seperti penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN. Kemudian, membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya.