Tidak hanya masalah dana yang dibekukan, nasabah semakin dibingungkan dengan masalah internal perusahaan di mana terjadi kasus penggelapan polis pada Agustus 2022. Dalam kasus itu, tujuh orang tersangka di antaranya merupakan petinggi WanaArtha.
Pipit mengatakan WanaArtha saat itu hanya menjelaskan bahwa kasus tersebut sedang diselidiki oleh Bareskrim Polri. Namun, WanaArtha tak kunjung memberikan penjelasan terkait dana nasabah hingga OJK mencabut izin usaha di awal bulan ini.
Baca Juga:
Pagar SMKN 1 Kota Jambi Ambruk Telan 3 Korban jiwa
Ia menilai langkah OJK itu justru membuat dana nasabah semakin tidak menemukan kejelasan.
"Kami terkejut adanya pencabutan izin WanaArtha yang akhirnya memupuskan semua harapan kami. Berarti kan semua dana kami tidak akan kembali utuh," ujarnya.
Korban lainnya, Like, membeli produk Wana Saving Plus senilai Rp2,5 miliar. Ia mengatakan dana tersebut seharusnya cair pada 2020, namun WanaArtha tidak kunjung memberikannya hingga saat ini.
Baca Juga:
LAK DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan untuk Kasus Asuransi PT Axa Financial Indonesia
Ia pun menilai pencabutan izin perusahaan oleh OJK semakin mempersulit nasabah mendapatkan dananya kembali.
"Menurut saya malah merugikan sekali kalau izin usahanya dicabut, dari pihak WanaArtha malah jadinya (menganggap) kasus ini hilang," ujarnya.
Hal serupa juga dialami oleh Laura yang membeli produk Wana Saving Plus di WanaArtha senilai Rp4,7 miliar dan dana produk lainnya sehingga total dananya hampir Rp5 miliar. Dana tersebut seharusnya dicairkan pada 2020, tetapi tidak kunjung menemukan kejelasan.