WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah telah merancang suatu program kontribusi yang pasti atau defined contribution untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Langkah ini akan diimplementasikan setelah Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR pada hari sebelumnya.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, UU yang akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 mengamanatkan upaya untuk menyebarkan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK, yang mencakup hak jaminan pensiun. Oleh karena itu, PPPK akan mendapatkan hak-hak yang setara dengan PNS.
"Dalam hal kesejahteraan, PPPK dan ASN akan diintegrasikan dalam satu sistem. Mereka juga akan memiliki hak pensiun, karena ke depan sistemnya akan menjadi defined contribution," kata Anas dalam pernyataannya pada Selasa (3/10/2023).
Merujuk dokumen Desain Program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua untuk Pegawai Negeri Sipil dari Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal 2016, disebutkan secara spesifik definisi dari skema pensiun iuran pasti atau defined contribution, beserta dengan manfaatnya.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
Dalam dokumen itu defined contribution didefinisikan sebagai suatu desain pensiun yang mengharuskan pesertanya menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun.
Selanjutnya, pada saat pensiun, pesertanya dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dananya.
Manfaat yang diterima oleh peserta merupakan akumulasi kontribusi peserta selama masa kerja dan hasil investasinya. Di dalam skema ini, biaya program lebih dapat terprediksi.
Dokumen itu turut menyebutkan bahwa pembiayaan program dengan skema ini umumnya menggunakan metode full funding atau berdasarkan persentase akumulasi iuran peserta dan pemberi kerja.
Melansir CNBC Indonesia, RUU ASN tidak menyebutkan secara spesifik skema pensiunan ini, sebab hanya mengamanatkan supaya ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Menurut Anas, PP turunan dari UU ASN terbaru ini akan rampung dalam tiga bulan ke depan.
"Nanti akan kita beresin di PP, termasuk orang yang boleh dimutasi minimal 2 tahun," ujarnya.
Skema yang digunakan untuk memberikan hak jaminan pensiun bagi para PPPK itu berbeda dengan skema jaminan pensiun bagi PNS saat ini.
Dikutip dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022 Audited, skema jaminan pensiun bagi para PNS maupun prajurit TNI dan Polri adalah defined benefit atau manfaat pasti.
Sedangkan mekanisme pendanaan yang digunakan adalah Pay As You Go yang dibiayai dari APBN.
Implikasi dari Program Pensiun Manfaat Pasti dengan pendanaan Pay As You Go menurut dokumen itu ialah Pemerintah membayarkan manfaat pensiun pada saat PNS memasuki usia pensiun sesuai peraturan perundangan-undangan.
Kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah berdasarkan LKPP 2022 sebesar Rp2.950,74 triliun yang terdiri dari kewajiban terhadap pegawai Pemerintah Pusat sebesar Rp936,57 triliun, dan kewajiban terhadap pegawai Pemerintah daerah Rp2.014,16 triliun.
Kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu kewajiban terhadap pegawai aktif sejumlah Rp1.372,16 triliun dan kewajiban terhadap pensiunan sejumlah Rp1.578,57 triliun.
Selain itu, pemerintah juga memiliki kontrol atas Dana Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) yang dikumpulkan dari PNS dan Anggota TNI/Polri yang dikelola oleh PT Taspen dan PT Asabri.
Saldo dana AIP per tanggal 31 Desember 2022 adalah Rp229,97 triliun, sedangkan per tanggal 31 Desember 2021 adalah Rp212,99 triliun.
Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2024, Pemerintahan Presiden Joko Widodo berencana untuk melakukan perubahan besar dalam sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS.
Hal ini terutama disebabkan oleh besarnya beban yang ditanggung APBN dengan skema pensiun saat ini, dan karena manfaat pensiun yang diterima oleh PNS saat ini dianggap rendah.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]