WAHANANEWS.CO, Cilegon - Proyek pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) yang diduga dipalak oleh oknum Kadin Cilegon senilai Rp5 triliun, ternyata merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pabrik ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, yang diteken Prabowo pada 10 Februari 2025.
Baca Juga:
Bupati Tanjung Jabung Barat Pimpin Rapat Koordinasi Tindaklanjuti Instruksi Presiden Tentang Sampah
Disebutkan dalam beleid tersebut bahwa pelaksana proyek ini adalah perusahaan swasta.
Proyek berskala besar ini digarap oleh anak usaha Chandra Asri Group, yakni PT Chandra Asri Alkali (CAA), dengan total nilai investasi mencapai Rp15 triliun.
Pabrik dirancang untuk memproduksi 400 ribu ton kaustik soda dan 500 ribu ton ethylene dichloride (EDC) setiap tahunnya.
Baca Juga:
Dukung Pertumbuhan Ekonomi Subang Jabar, WIKA Kebut Proyek Tol Akses Patimban
Produk ini krusial bagi berbagai sektor industri, mulai dari pemurnian nikel dan alumina untuk baterai kendaraan listrik, industri rumah tangga, bahan bangunan, hingga pembuatan PVC untuk konstruksi.
Sorotan publik mencuat setelah beredar video pertemuan antara kontraktor proyek asal Tiongkok, Chengda Engineering Co Ltd, dengan sejumlah orang yang mengklaim berasal dari Kadin Cilegon, serta beberapa asosiasi dan ormas lokal seperti HIPMI, HIPPI, Gapensi, dan HNSI.
Dalam video tersebut, tampak individu berseragam Kadin menyampaikan secara gamblang permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun hingga Rp8 triliun, bahkan menyatakan bahwa pembagian itu harus dilakukan tanpa proses lelang.