WahanaNews.co | Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pemerintah untuk membuat sebuah peta jalan atau roadmap sebelum menerapkan Pajak karbon.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional, Shinta W Kamdani, mengatakan bahwa roadmap akan menjadi jalan dalam menerapkan pajak karbon.
Baca Juga:
Arsjad Rasjid Jadi Ketua Dewan Pertimbangan, Anindya Bakrie Pimpin Kadin 2024-2029
Kebijakan ini akan dimulai sejak April 2022.
“Kita harus membuat satu roadmap nggak bisa begitu saja langsung dipajakin. Roadmap-nya seperti apa. Jadi fokusnya ini adalah kita lebih banyak ke carbon trading-nya,” katanya kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).
Kadin, kata dia, mendukung kebijakan pemerintah dalam menerapkan perdagangan karbon.
Baca Juga:
Menko Airlangga Dorong Transformasi Sistem Ekonomi Pangan Pasca Pandemi
Tidak hanya berkaitan dengan cap dan tax, akan tetapi termasuk dalam mekanisme perdagangan karbon dan domestic offset.
“Sekarang secara internasional, trading carbon sudah ada. Jadi ini sekarang kita lagi coba dengan pemerintah,” terangnya.
Pemerintah menetapkan pajak karbon untuk pembangkit listrik tenaga uap batu bara senilai Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) untuk menekan emisi karbon di Indonesia.
Ketentuan ini ditetapkan setelah DPR mengesahkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi UU.
Pengenaan pajak karbon ini akan berlaku mulai 1 April 2022.
“Yang pertama kali dikenakan [pajak karbon] terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara dengan tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen [CO2e] atau satuan yang setara,” bunyi Pasal 17 ayat (3) UU HPP.
Pengenaan pajak ini diambil untuk mencapai target nationally determined contribution (NDC).
Pajak karbon ditetapkan untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca untuk mendukung pencapaian NDC Indonesia. [dhn]