“Saya sudah bilang, saya tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain, pinjaman online, atau pinjaman lain apa pun,” tegasnya.
Ia meyakini identitasnya telah disalahgunakan, bahkan petugas pajak yang mengantarkan surat pun tampak heran melihat kondisi rumahnya.
Baca Juga:
Dari Ambulans hingga Tas Sekolah, Agincourt Resources Salurkan Program PPM Senilai Rp2,76 Miliar
“Kok rumah saya yang seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran rupiah,” tambahnya.
Usai menerima pemberitahuan itu, Ismanto mendatangi kantor pajak di Pekalongan untuk melakukan klarifikasi dan menegaskan bahwa ia bukan pihak yang melakukan transaksi tersebut.
Keterangan dari kantor pajak menguatkan dugaan bahwa NIK milik Ismanto telah digunakan oleh pihak lain.
Baca Juga:
Dinas Kominfo Pekalongan Gencarkan Sosialisasi Pilah Sampah Lewat Program Siaran Keliling
Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan bahwa kedatangan petugas pada Rabu (6/8/2025) adalah untuk klarifikasi, bukan penagihan.
Menurutnya, data administrasi mencatat adanya transaksi atas nama Ismanto senilai Rp 2,9 miliar, yang sumbernya berasal dari data Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tahun 2021.
Dalam data tersebut, NIK Ismanto digunakan untuk transaksi dengan salah satu perusahaan, sehingga petugas pajak perlu melakukan verifikasi lapangan.