WahanaNews.co, Jakarta - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-4/PPPK/2024 tentang Imbauan Menggunakan Akuntan Publik yang Menerbitkan Laporan Auditor Independen (LAI) dengan Kode QR. Hal ini merupakan inisiatif baru dari PPPK sebagai upaya memitigasi potensi penyalahgunaan Kode QR.
Tujuan utama penerbitan SE-4/PPPK/2024 ini yakni untuk memastikan keabsahan LAI yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), sekaligus memberikan panduan yang jelas kepada para pengguna laporan keuangan auditan untuk memastikan legalitas dan keabsahan LAI yang digunakan dalam pengambilan keputusan.
Baca Juga:
Wamenkeu Suahasil: Sektor Keuangan Jadi Game Changer Pembangunan Indonesia
Selain itu, SE-4/PPPK/2024 bertujuan untuk memitigasi kemungkinan adanya LAI yang diterbitkan oleh KAP yang tidak memiliki izin resmi dari Menteri Keuangan.
“PPPK menekankan bahwa imbauan ini berlaku untuk para pengguna laporan keuangan auditan yang telah memperoleh opini dan ditandatangani oleh akuntan publik serta diterbitkan oleh KAP atau Cabang KAP”, ungkap Kepala PPPK Kemenkeu Erawati sebagaimana rilis.
Seiring dengan ketentuan peraturan yang berlaku, KAP yang belum atau tidak menerbitkan LAI dengan Kode QR dapat dikenai sanksi, yaitu pembekuan izin selama periode minimal satu tahu dan maksimal dua tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.01/2021.
Baca Juga:
Selenggarakan Forum Bakohumas, Kemenkeu Tekankan Langkah-langkah Pengelolaan Anggaran Jelang Akhir Tahun
Sanksi ini, selain berdampak pada reputasi KAP, juga berpotensi menyebabkan kehilangan kepercayaan dari klien dan pemangku kepentingan. Demikian dilansir dari laman kemenkeugoid, Kamis (14/3).
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.