WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berupaya dalam mengembangkan akses pasar ekspor produk usaha kecil dan menengah (UKM) melalui platform digital.
Salah satunya dengan menggelar Forum Diskusi Pengembangan Akses Pasar UMKM Indonesia yang diselenggarakan Direktorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa (PMSEPJ), Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, pada Jumat (11/8) di Solo Techno Park, Surakarta, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
“Forum ini diharapkan menjadi sarana penyebaran informasi dan diskusi terkait pengembangan akses pasar ekspor bagi Pelaku UKM di Solo dan sekitarnya. Harapannya, dengan meningkatnya pemahaman dari pelaku UKM terhadap peluang ekspor ke pasar global, akan semakin banyak
pelaku usaha Indonesia yang dapat memanfaatkan peluang dan memperluas pemasaran produknya
ke berbagai negara melalui niaga elektronik (e-commerce). Sehingga nantinya juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia,” jelas Direktur PMSEPJ Rifan Ardianto saat membuka acara.
Forum ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Indonesia Startup Ecosystem Summit (ISES) 2023 dan dihadiri lebih dari 150 pelaku UKM.
Forum diskusi menghadirkan Atase Perdagangan Kuala Lumpur, Deden Muhammad Fajar Shiddiq dan Head of Public Policy Shopee Indonesia,Radityo Triatmojo sebagai narasumber.
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
“Narasumber pada kegiatan ini kami pilih dari platform lokapasar (marketplace) yang membuka fasilitas lintas negara (cross border), sedangkan untuk akses pasar
ekspor adalah pejabat perwakilan perdagangan RI,” ujar Rifan.
Menurut Rifan, peningkatan akses pasar ekspor bagi pelaku UKM dapat dilakukan dengan mudah melalui platform digital seperti lokapasar yang memfasilitasi perdagangan lintas negara, baik dalam hal pemasaran, pengiriman, maupun mekanisme pembayaran.
“Untuk mendorong hal tersebut, pelaku UKM perlu memastikan produk yang ditawarkan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan di negara tujuan, seperti persyaratan halal bagi produk kuliner dan
pengemasan produk sehingga tetap terjaga kondisi produk selama pengiriman dari Indonesia ke
negara tujuan,” tambah Rifan.