WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menjelaskan bahwa pemerintah terus mendorong perkembangan ekonomi digital di Indonesia.
Salah satunya melalui pengembangan ekosistem aset kripto nasional.
Hal ini disampaikan Wamendag Jerry saat berbicara dalam seminar web ‘Transformasi Hukum dalam Transaksi Cryptocurrency’ yang diselenggarakan oleh Universitas Pelita Harapan, hari
ini, Senin (14/8).
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
“Aset kripto merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat, menciptakan, dan
mendorong upaya pengembangan Ekonomi Digital Indonesia pada 2030,” ujar Wamendag.
Wamendag menjelaskan, pada 2030, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia diperkirakan tumbuh menjadi Rp24 ribu triliun dengan sektor ekonomi digital menyumbang Rp4,5 ribu triliun atau sekitar 18,9 persen dari total nilai PDB.
Diperkirakan, nilai ekosistem ekonomi
digital Indonesia pada tahun tersebut utamanya akan ditopang oleh kegiatan perekonomian melalui sektor niaga-el dengan nilai lebih dari Rp 1,9 ribu triliun.
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
“Kendati demikian, dalam prosesnya ke depan Indonesia memiliki tantangan. Pertama, terkait regulasi yang tentu harus terus beradaptasi dengan dinamika industri yang terus berkembang. Kedua, infrastruktur digital yang tentu kita ketahui saat ini masih terpusat di Pulau Jawa. Terakhir, edukasi dan literasi kepada masyarakat yang tentu erat kaitannya dengan perlindungan konsumen,” urai Wamendag.
Wamendag juga menerangkan, aset kripto merupakan salah satu dari tiga produk utama investasi yang diminati masyarakat Indonesia.
“Berdasarkan data Center of Economic dan Law Studies (CELIOS), tiga produk utama investasi yang dimiliki masyarakat Indonesia adalah reksadana sebesar 29,8 persen; saham sebesar 21,7 persen; dan aset kripto sebesar 21,1 persen,” jelasnya.
Di samping itu, terkait regulasi, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku regulator, telah menerbitkan Peraturan dan Ketentuan terkait Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia yang terus disempurnakan.
Bappebti menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 mengantikan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka serta Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset
Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Ditetapkan dalam peraturan tersebut,
saat ini terdapat 501 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan dan 32 di antaranya merupakan jenis aset kripto lokal.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]