WahanaNews.co | Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga kembali mengingatkan, digitalisasi terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) saat ini sudah menjadi keharusan.
Sejak pandemi Covid-19, pola belanja masyarakat semakin berubah. Saat ini
masyarakat lebih memilih berbelanja secara daring.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
Demikian disampaikan Wamendag Jerry dalam acara Pertemuan Anggota Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Program Retail Masuk Katalog Pemerintah yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (7/7).
“Pemerintah saat ini tengah gencar mendorong pelaku UMKM untuk ‘melek’ digital. Melalui kegiatan ini, kami harap akan semakin banyak produk Indonesia yang tampil di katalog elektronik (e-katalog) pemerintah, sehingga percepatan transformasi digital di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dapat tercapai sesuai Perpres Nomor 17 tahun 2023,” ujar Wamendag.
Wamendag menjelaskan, saat ini terdapat ketentuan terkait pengoptimalan penggunaan produk
dalam negeri yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 mengenai kewajiban alokasi 40 persen bagi produk dalam negeri yang berasal dari UMKM untuk pengadaan barang dan jasa belanja pemerintah dan badan usaha nasional.
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
Tahun ini, 48-50 persen harus menggunakan e-katalog produk lokal. Pengadaan alat sekolah, bangku, komputer, dan terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan, semua menggunakan e-katalog.
Harapannya, agar percepatan pengadaan barang dan jasa pemerintah menggunakan
produk lokal dapat tercapai.
Dengan dijalankannya aturan ini, maka selain memberikan keuntungan bagi pelaku usaha sendiri, juga akan memberikan manfaat bagi negara di antaranya dapat menghemat devisa negara, mengurangi ketergantungan terhadap produk impor, meningkatkan kesempatan kerja, dan meningkatkan pemanfaatan industri nasional.
Kementerian Perdagangan juga ikut mendorong percepatan program tersebut dengan membangun ekosistem bisnis melalui empat pilar, yaitu UMKM yang terbuka terhadap perubahan, inovatif, dan punya kemauan berkembang; lokapasar (marketplace) yang bersinergi dengan
UMKM; ritel modern yang berperan memberikan akses kemitraan; dan lembaga pembiayaan atau
perbankan.
UMKM Indonesia dituntut adaptif terhadap perubahan teknologi termasuk dalam pemasaran
produknya. Hingga 2022, jumlah UMKM yang terdigitalisasi telah mencapai 20.997.131 UMKM dan
diharapkan dapat mencapai 30 juta UMKM pada 2024.
“Teknologi digital saat ini harus giat
disosialisasikan kepada para pelaku UMKM agar tetap berdaya saing. Dengan begitu, nantinya para pelaku UMKM dapat memasarkan produk dengan jangkauan yang lebih luas,” pungkas Wamendag. [jp/jup]