WahanaNews.co, Tangerang -
Kementerian Perdagangan menggelar seminar bertema “Turning Trade Challenges into Opportunities: Indonesia’s Response to Anti-Circumvention and Cross-Border
Subsidies Allegation in the World of Global Value Chains” di Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat
(17/10).
Seminar dalam rangkaian Trade Expo Indonesia (TEI) 2025 ini mengajak melihat sisi positif dari hambatan perdagangan internasional sebagai upaya memperkuat struktur industri domestik.
Baca Juga:
Kemendag dan Kemenpar Bersinergi, Tampilkan Kekuatan Gastronomi di Pangan Nusa Expo 2025
Dalam sambutannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Abu Amar mewakili
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri menegaskan pentingnya kolaborasi semua pemangku
kepentingan dalam menghadapi tuduhan perdagangan internasional seperti anti-circumvention dan cross-
border subsidies.
“Tuduhan trade remedies bukan semata ancaman, tetapi bisa menjadi momentum untuk memperkuat
struktur industri nasional, meningkatkan efisiensi, dan memperbaiki kualitas produk ekspor kita,” ujar Abu.
Narasumber seminar ini merupakan analis perdagangan Kemendag dan para perwakilan perdagangan RI di
luar negeri. Seminar dimoderatori Analis Perdagangan Ahli Madya Kemendag Freddy Josep Pelawi.
Baca Juga:
KPPI Tekankan Pentingnya Safeguard Measures untuk Lindungi Industri Dalam Negeri
Seminar diawali dengan penyampaian mengenai “Tuduhan Bukan Ancaman: Strategi Pintar Indonesia di Perdagangan Global” oleh Analis Perdagangan Ahli Utama Kemendag Pradnyawati. Data Organisasi
Perdagangan Dunia (WTO) menunjukkan, Indonesia menjadi salah satu negara yang paling sering
menghadapi tuduhan perdagangan tidak adil (unfair trade). Total ada 256 kasus dumping dan 36 kasus
subsidi pada 1995—2024.
Indonesia disebut telah menunjukkan kemampuan untuk menghadapi tuduhan tersebut secara profesional. Salah satu contohnya adalah kemenangan Indonesia dalam gugatan terhadap Uni Eropa di WTO terkait kasus subsidi baja nirkarat.
“Di masa depan, pemerintah berkomitmen memperkuat dasar hukum perdagangan nasional, meningkatkan kapasitas para ahli hukum perdagangan internasional, serta mendorong kebijakan industri yang selaras dengan aturan WTO,” tambah Pradnyawati.