WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) bertemu PT Zeus Pilihan Terbaik (ZPT) untuk mengklarifikasi dan menindaklanjuti pengaduan konsumen yang diterima Kemendag dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkait penjualan sepeda motor listrik subsidi merek ZPT yang belum diterima konsumen hingga saat ini.
Pertemuan tersebut menegaskan komitmen Kemendag dalam perlindungan konsumen.
Baca Juga:
Kemendag-Polri Sinergi Amankan Pompa BBM Tidak Sesuai Ketentuan di Bogor
Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Moga Simatupang secara terpisah mengenai
pertemuan Kemendag yang diwakili Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Rihadi Nugraha dengan Pemilik PT ZPT Indra Noviansyah di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (10/3).
“Kemendag melalui Ditjen PKTN berwenang melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha. Oleh
karena itu, Kemendag meminta klarifikasi PT ZPT terkait pengaduan konsumen mengenai penjualan
sepeda motor listrik subsidi merek ZPT yang belum diterima konsumen hingga saat ini. Kami menegaskan, konsumen harus mendapatkan sepeda motor listrik sesuai yang dijanjikan PT ZPT,“ tegas Moga.
Sementara itu, Rihadi menekankan, pelaku usaha sepeda motor listrik diharapkan selalu mematuhi regulasi yang berlaku serta berupaya semaksimal mungkin untuk tanggap dan menyelesaikan pengaduan konsumen. Dengan demikian, konsumen dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan produk yang diperdagangkan.
Baca Juga:
Kemendag Kumpulkan Repacker MINYAKITA, Imbau Pelaku Usaha Patuhi Ketentuan
Lebih lanjut, Rihadi berujar, Ditjen PKTN berwenang melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha
guna memastikan hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha terpenuhi. Di sisi lain, pelaku usaha dilarang menawarkan produk secara tidak benar dan/atau seolah-olah produk tersebut tersedia, serta mengandung janji yang belum pasti.
"Kemendag akan terus meningkatkan upaya perlindungan konsumen sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat. Konsumen yang merasa dirugikan atas pembelian sepeda motor listrik merek ZPT dapat menghubungi pelaku usaha melalui nomor telepon 085213938810 / 0895352884881 atau surel [email protected].
Selain itu, pengaduan juga dapat
disampaikan ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen melalui WhatsApp di 0853 1111 1010 dengan
melampirkan bukti pendukung untuk diproses lebih lanjut," terang Rihadi.