WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia, salah satunya melalui kewenangan pembinaan terhadap pelaku usaha.
Konsumen juga harus kritis dengan berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan apabila ada produk yang
tidak memenuhi standar. Dengan kesadaran ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi konsumen.
Baca Juga:
Mendag: Pemerintah Pastikan Harga Stabil dan Pasokan Cukup di HBKN
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang mengenai pemanggilan Pimpinan PT
Pertamina Patra Niaga ke Kantor Kementerian Perdagangan, Senin (3/3).
“Pertemuan digelar untuk meminta penjelasan terkait isu pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) research octane number (RON) 92 yang dijual melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina. Konsumen harus mendapatkan BBM yang kualitas dan kuantitasnya dijanjikan
PT Pertamina Patra Niaga. Pemanggilan ini adalah salah satu bentuk perlindungan konsumen,
melalui pembinaan terhadap pelaku usaha,” jelas Moga secara terpisah.
Pimpinan Pertamina bertemu langsung Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Rihadi
Nugraha. Rihadi menekankan, adanya isu pengoplosan BBM RON 92 menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpercayaan masyarakat dalam menggunakan BBM, khususnya Pertamax.
Baca Juga:
Kemendag Pastikan Perlindungan Konsumen di Indonesia dengan Pembinaan Pelaku Usaha
”Konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa. Perlindungan konsumen dijamin pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf (c). Apabila dugaan isu ini
benar, artinya pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya seperti yang tertera pada Pasal 7 huruf (b), yakni tidak memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa,” jelas Rihadi.
Sementara itu, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT Pertamina Patra Niaga Harsono Budi Santoso menyampaikan, PT Pertamina Patra Niaga memastikan BBM yang dijual dan dikonsumsi masyarakat saat ini telah sesuai dengan spesifikasi (on spec). Dengan kata lain, telah melewati tahapan uji dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Syaratnya, harus memiliki Certificate of Quality (CoQ) pada saat bahan baku keluar dari terminal pengisian bahan bakar sebelum diperdagangkan kepada masyarakat.