WahanaNews.co, Jakarta -Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta solusi yang adil dan efektif bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari berbagai negara yang akan mengirimkan barang untuk keluarga di Indonesia.
Dengan relaksasi dan kemudahan ini, Kemendag turut mengapresiasi dan
memberikan penghargaan atas kerja keras para pekerja migran di luar negeri yang telah menjadi pahlawan
devisa bagi Indonesia.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
“Pemerintah berupaya memberikan solusi yang adil dan efektif untuk memperlancar proses pengiriman
barang kiriman PMI ke Indonesia dengan menerbitkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag
Nomor 3 Tahun 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso di Jakarta,
Minggu (7/4).
Salah satu tujuan penerbitan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, sebagaimana telah diubah dengan
Permendag Nomor 3 Tahun 2024, yaitu memberikan kemudahan dan relaksasi terhadap impor barang
kiriman yang dilakukan PMI.
“Permendag 36/2023 jo. 3/2024 memberi relaksasi dan kemudahan untuk impor barang kiriman PMI. Untuk beberapa kelompok barang tertentu, barang dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru dengan jumlah tertentu dan dikecualikan dari kewajiban memiliki perizinan impor dari Kemendag. Relaksasi dan kemudahan impor barang kiriman tersebut khusus diberikan kepada PMI untuk memberikan penghargaan kepada PMI sebagai pahlawan devisa,” kata Budi.
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
Budi mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengamanatkan pemerintah mengatur impor dengan tujuan, antara lain, melindungi keamanan, kesehatan dan keselamatan manusia serta lingkungan hidup; dan melindungi serta mengembangkan industri dalam negeri.
Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah mengatur impor barang yang salah satu ketentuannya adalah harus dalam keadaan baru.
Selain itu, impor barang tertentu diatur dengan pemenuhan kewajiban berupa perizinan impor dari Kemendag. Kewenangan pengaturan impor tersebut diserahkan kepada Menteri Perdagangan.
Untuk beberapa kategori tertentu, Mendag dapat menetapkan impor barang dalam keadaan baru serta
pengecualian dari kewajiban perizinan impor.
Budi menegaskan, Permendag 36/2023 ini harus dapat menyelesaikan permasalahan barang kiriman PMI yang jumlahnya ratusan kontainer dan sempat tertahan di bulan Desember tahun 2023 lalu.
Dalam Permendag kebijakan dan pengaturan impor sebelumnya, pengecualian atas ketentuan pembatasan impor untuk impor barang kiriman PMI belum diatur secara tegas.
“Permendag 36/2023 akan memberi kepastian aturan dalam hal impor barang kiriman PMI di masa mendatang,” tandas Budi.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]