Untuk beberapa kategori tertentu, Mendag dapat menetapkan impor barang dalam keadaan baru serta
pengecualian dari kewajiban perizinan impor.
Budi menegaskan, Permendag 36/2023 ini harus dapat menyelesaikan permasalahan barang kiriman PMI yang jumlahnya ratusan kontainer dan sempat tertahan di bulan Desember tahun 2023 lalu.
Baca Juga:
Hari Terakhir MICE 2024, Kopi Indonesia Masih Menjadi Primadona di Pasar Australia
Dalam Permendag kebijakan dan pengaturan impor sebelumnya, pengecualian atas ketentuan pembatasan impor untuk impor barang kiriman PMI belum diatur secara tegas.
“Permendag 36/2023 akan memberi kepastian aturan dalam hal impor barang kiriman PMI di masa mendatang,” tandas Budi.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.