Untuk beberapa kategori tertentu, Mendag dapat menetapkan impor barang dalam keadaan baru serta
pengecualian dari kewajiban perizinan impor.
Budi menegaskan, Permendag 36/2023 ini harus dapat menyelesaikan permasalahan barang kiriman PMI yang jumlahnya ratusan kontainer dan sempat tertahan di bulan Desember tahun 2023 lalu.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
Dalam Permendag kebijakan dan pengaturan impor sebelumnya, pengecualian atas ketentuan pembatasan impor untuk impor barang kiriman PMI belum diatur secara tegas.
“Permendag 36/2023 akan memberi kepastian aturan dalam hal impor barang kiriman PMI di masa mendatang,” tandas Budi.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.