WahanaNews.co, Jakarta - Pada periode September 2023, mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar tetap menunjukkan kenaikan harga jika dibandingkan dengan periode Agustus 2023.
Kenaikan harga ini disebabkan meningkatnya permintaan atas
produk pertambangan tersebut di pasar dunia. Hal ini berpengaruh terhadap penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) periode September 2023, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1643 Tahun 2023 tanggal 29 Agustus 2023 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
“Mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) periode September
2023 mengalami kenaikan harga jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga, konsentrat timbal, dan konsentrat seng. Sedangkan untuk konsentrat besi laterit pada periode ini mengalami penurunan harga,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso.
Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata periode September 2023 ini yaitu
konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata USD 3.260,93/WE atau naik sebesar 0,27%;
konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata USD 877,24/WE atau naik sebesar 0,60%; dan konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata USD 633,09/WE atau naik sebesar 7,33%.
Produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata periode September 2023 yaitu konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50% dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10%) dengan harga rata-rata USD 47,99/WE atau turun sebesar 2,63%.
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
Penetapan HPE produk pertambangan periode September 2023 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.
Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data berdasarkan perkembangan harga yang diperoleh dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
Selanjutnya, penetapan HPE dilakukan setelah adanya rapat koordinasi antar-instansi terkait yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan
Kementerian Perindustrian.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]