Peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5 persen sesuai Kolom 2 Lampiran Huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022.
Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi adanya peningkatan permintaan kakao, sementara suplai atau persediaan kakao menurun karena permasalahan distribusi pestisida dan pupuk sebagai akibat dari perang Rusia dengan Ukraina.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
Untuk produk kulit, HPE tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Sedangkan, pada produk kayu terdapat peningkatan HPE, antara lain yaitu pada produk veneer dari hutan tanaman dan lembaran kayu untuk kotak kemasan (wooden sheet for packing box) dari hutan tanaman yang meningkat USD 50/m3 dari bulan sebelumnya.
Produk kayu dalam bentuk keping atau pecahan (wood in chips or particle) dan keping kayu (chipwood) meningkat USD 5/m3 dari bulan sebelumnya. Di samping itu, untuk produk kayu olahan dari jenis merbau dan sortimen lainnya jenis eboni mengalami peningkatan sebesar USD 100 dari bulan sebelumnya dan kayu olahan hutan tanaman dari jenis acasia, balsa, eucalyptus, serta sungkai meningkat sebesar USD 50/m3.
Bea Keluar untuk produk kulit dan produk kayu sebagaimana tercantum pada Lampiran Huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022. Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 541 Tahun 2023 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. [jp/jup]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.