WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sepanjang semester pertama 2026, Kementerian Perdagangan menerima 1.911 layanan konsumen, dengan pengaduan terkait produk elektronik, kendaraan bermotor, sistem pembayaran, dan jasa transportasi menjadi yang paling banyak disampaikan masyarakat.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan mencatat layanan tersebut terdiri atas 1.568 pengaduan konsumen, 161 pertanyaan, dan 182 penyampaian informasi.
Baca Juga:
Kemendag Tetapkan 45 Penerima Good Design Indonesia 2026, 10 Produk Siap Wakili Indonesia di Ajang Desain Internasional
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, mengatakan tingginya jumlah laporan tersebut menjadi gambaran berbagai persoalan yang masih dihadapi konsumen dalam bertransaksi.
Pada sektor elektronik dan kendaraan bermotor, pengaduan yang paling banyak diterima berkaitan dengan barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, kerusakan produk, serta kendala dalam proses klaim garansi di pusat layanan purnajual atau service center.
Sementara itu, pada sektor sistem pembayaran, masyarakat lebih banyak mengadukan persoalan isi ulang saldo, penggunaan layanan paylater, hingga kendala pada kartu kredit.
Baca Juga:
Kolaborasi PLN dan Kemendag Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging, ALPERKLINAS: Konsumen Mobil Listrik Makin Terlayani
Di sektor jasa transportasi, laporan konsumen didominasi persoalan permintaan pengembalian dana atau refund serta perubahan jadwal keberangkatan.
Menurut Moga, sebagian besar laporan yang diterima Kemendag berhasil diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang telah berjalan.
"Sebanyak 89% pengaduan berhasil selesai dengan nilai transaksi konsumen tercatat sebesar Rp18.596.548.758 yang terdiri atas sektor elektronik, jasa keuangan, jasa transportasi, jasa pariwisata, obat dan makanan, perumahan, jasa telekomunikasi, dan perumahan sedang dalam proses penyelesaian," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan penyelesaian pengaduan konsumen tidak hanya bertujuan menyelesaikan setiap kasus yang masuk, tetapi juga menjadi sarana memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen.
"Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha," jelas Moga.
Moga menambahkan Kementerian Perdagangan akan terus meningkatkan kualitas layanan pengaduan konsumen sekaligus memberikan kemudahan akses bagi masyarakat sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan konsumen.
Komitmen tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi sekaligus mendorong terciptanya iklim perdagangan yang sehat, adil, dan bertanggung jawab.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]