WahanaNews.co | Kementerian Perubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara meminta kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, untuk dapat menerapkan tarif yang lebih terjangkau.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono mengatakan sebagai regulator, Kemenhub perlu menetapkan kebijakan agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.
Baca Juga:
Dampak Erupsi Gunung Lewotobi, Bandara Bali Batalkan 90 Penerbangan Dalam Sehari
Karena itu, Ditjen Perhubungan Udara menetapkan kebijakan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.
Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, kata Nur Isnin, tentunya akan menjaga konektivitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.
“Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,” ucap Nur Isnin, dalam keterangan dikutip Minggu (7/8/2022).
Baca Juga:
Ternyata Ini Penyebab Kenapa Traveler Sering Jet Lag Saat Naik Pesawat
Menurut Nur Isnin, pemberlakuan tarif yang terjangkau juga akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara.
Sehingga nantinya akan meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo dan pos secara nasional.
“Secara tertulis, himbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan,” ujarnya.
Dalam hal penetapan besaran biaya tambahan, Ditjen Perhubungan Udara berupaya mengakomodir kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen, dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.
“Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing,” tuturnya. [Tio]