WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Perhubungan menegur Garuda Indonesia akibat kejadian 'return to base' (RTB) pesawat pada Rabu (15/5/2024). RTB tersebut mengakibatkan jadwal keberangkatan jemaah haji 2024 terganggu.
Kemenhub menegur PT Garuda Indonesia karena telah mengganggu jadwal keberangkatan jemaah haji kloter 5 embarkasi Makassar.
Baca Juga:
Polda Jambi Jelaskan Status Kedinasan Anggota RC, Tegaskan Komitmen pada Putusan Hukum dan Transparansi
Pesawat GA-1105 memutuskan terbang kembali ke bandara keberangkatan (return to base) dengan mempertimbangkan kondisi kendala mesin.
"Kami telah menindaklanjuti hal tersebut dengan memberikan teguran dan menindak tegas agar sejumlah perbaikan segera dilakukan," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, lewat pernyataan resmi.
Di samping itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara merilis surat teguran dengan Nomor surat AU.402/2/21/DJPU.DKPPU-2024.
Baca Juga:
Bidhumas Polda Jambi Gelar Rakernis Humas Tahun 2026, Optimalkan Komunikasi Publik dan Manajemen Media Untuk Mendukung Asta Cita Presiden RI
Surat itu berisi teguran atas Angkutan Penerbangan Haji dan beberapa pesawat terbang tidak bisa beroperasi karena alasan teknis sehingga jadwal keberangkatan terganggu.
Budi meminta Garuda melakukan perbaikan guna memastikan fase keberangkatan jemaah haji 2024 berjalan sesuai jadwal dengan batas waktu 10 Juni 2024.
Sebelumnya Garuda Indonesia pesawat GA-1105 melakukan RTB pada Rabu (15/5/2024). Pesawat sejatinya membawa jemaah haji rute Makassar-Madinah.