WAHANANEWS.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan bahwa kenaikan bertahap tarif cukai hasil tembakau (CHT) merupakan salah satu langkah penting dalam pengendalian konsumsi rokok di masyarakat.
Pengurus Harian YLKI, Agus Sujatno, menyayangkan keputusan pemerintah yang membatalkan kenaikan CHT pada tahun depan, dan menilai hal tersebut sebagai kemunduran dalam regulasi.
Baca Juga:
Malang Nasib Istri Korban KDRT di Tangerang, Disundut hingga Ditusuk lalu Diusir
“Jika pemerintah berpihak pada kesehatan masyarakat, seharusnya kenaikan cukai rokok tidak dibatalkan karena ini merupakan instrumen pengendalian rokok yang sudah diamanatkan oleh regulasi,” kata Agus, mengutip Antara, Jumat (18/10/2024).
Dengan pembatalan kenaikan tarif CHT pada 2025, Agus menilai pemerintah lebih mementingkan industri daripada kesehatan masyarakat.
Menurutnya, tanpa adanya kenaikan tarif, pemerintah melanggar regulasi.
Baca Juga:
Dikira Rokok Asli, Bea Cukai Musnahkan Properti Film
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menegaskan bahwa kenaikan tarif CHT merupakan salah satu cara untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk rokok yang terjangkau dan mudah diakses.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan juga mengamanatkan peningkatan layanan promotif dan preventif, termasuk pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.
Pasal 430 dari peraturan tersebut menekankan bahwa pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok, mencegah perokok pemula, dan mengurangi angka kesakitan serta kematian akibat merokok.