Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok dan manfaat hidup tanpa rokok, serta melindungi kesehatan masyarakat dari dampak negatif zat adiktif yang ada dalam produk tembakau.
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa penyesuaian tarif CHT tidak akan diterapkan pada tahun 2025.
Baca Juga:
Malang Nasib Istri Korban KDRT di Tangerang, Disundut hingga Ditusuk lalu Diusir
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, mengatakan pada Senin (23/9/2024) bahwa pemerintah masih akan mengevaluasi berbagai kebijakan lain dengan mempertimbangkan penyesuaian harga di tingkat industri, termasuk melihat perbedaan tarif rokok antara golongan I, II, dan III yang saat ini masih cukup besar dan berpotensi menimbulkan fenomena "downtrading".
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.