WahanaNews.co | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah seharusnya tidak ditanggung oleh pusat.
Oleh sebab itu, salah satu skema yang diusulkan adalah pemisahan antara pembayaran uang pensiun PNS pusat dengan PNS daerah.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan selama ini setiap tahunnya anggaran pensiun PNS daerah ditanggung pemerintah pusat melalui APBN. Hal ini dianggap tidak adil.
"Pensiunan PNS ditanggung pemerintah pusat. Walaupun PNS diangkat daerah, pas pensiun yang bayar pusat. Fair nggak sebenarnya? Nggak fair, toh," kata Isa dalam diskusi dengan awak media di kantornya, Senin (29/8/2022).
Isa pun menginginkan dalam skema pensiunan yang baru nantinya pensiun PNS daerah ditanggung masing-masing pemerintah daerah (pemda) melalui APBD.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
"Jadi pemerintah pusat menanggung siapa? Ya jasa PNS yang di pusat. PNS daerah siapa yang memanfaatkan jasanya? Pemda. Jadi yang harus menanggung Pemda," jelas Isa.
Berdasarkan hasil perhitungan aktuaris, kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah sebesar Rp 2.929 triliun.
Rincian kewajiban jangka panjang itu terdiri dari pemerintah pusat sebesar Rp 935,67 triliun dan pemerintah daerah Rp 1.994 triliun.