WahanaNews.co, Jakarta -
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengajak pelaku usaha serta asosiasi di sektor jasa konsultan, termasuk kontraktor kecil maupun para insinyur, untuk memanfaatkan kebijakan serta program yang mendukung pengembangan sektor jasa dalam wadah koperasi.
Fungsional Ahli Utama Pengembangan Kewirausahaan KemenKopUKM sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Koperasi Multi Pihak Insinyur Indonesia (KMPII) Hanung Harimba Rachman menekankan, transformasi ekonomi bisa dilakukan dan dikontribusi oleh industrialisasi seperti sektor engineering. Kemampuan rekayasa bukan hanya membangun pabrik, tetapi konsultan jasa engineering yang menjadi tulang punggung transformasi.
Baca Juga:
Deputi Kemenkop UKM: Koperasi Berperan Penting Tingkatkan Kapasitas UMKM dan Taraf Hidup
Menurut Hanung, jumlah pelaku UMKM sebesar 99 persen, sebagian besarnya bergerak di bidang jasa konsultan. Salah satu UKM yang menjadi tanggung jawab KemenKopUKM adalah jasa konsultan, termasuk kontraktor kecil yang menjadi bagian yang dibina di KemenKopUKM.
“Sehingga jika ada anggapan KemenKopUKM hanya mengurusi pedagang, itu tidak benar. Hampir semua bidang usaha menjadi tanggung jawab KemenKopUKM,” katanya dalam Webinar Koperasi Multi Pihak Insinyur Indonesia (KMPII) bertajuk Penguatan Peran Konsultan Lokal Dalam Pembangunan Menuju Indonesia Maju di Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Hanung mengatakan, di sektor jasa konsultan perlu diakui, dari tahun ke tahun peran dan kontribusinya semakin menurun. Padahal, menurut data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2021, nilai anggaran belanja di bidang jasa konsultansi dan jasa konstruksi mencapai Rp74,6 triliun, tetapi hanya sedikit yang bisa dinikmati konsultan lokal.
Baca Juga:
Kemenkop UKM Terus Dukung UMKM di Tengah Penurunan Daya Beli Masyarakat
“Selama ini, ada beberapa kebijakan yang sering kali kurang dimanfaatkan oleh teman-teman konsultan maupun asosiasi. Maka diharapkan ke depan akan lebih banyak lagi program yang dimanfaatkan dan melibatkan para konsultan lokal,” ucapnya.
Hanung merinci, beberapa kebijakan yang menyediakan kesempatan bagi jasa konsultan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pasal 23 pengutamaan tenaga kerja lokal menyebutkan, tenaga kerja konstruksi harus menggunakan tenaga kerja lokal kecuali dalam hal tertentu, di mana tenaga kerja lokal belum memenuhi syarat.
Selanjutnya Pasal 30 Pengembangan SDM Lokal, mengamanatkan SDM lokal melalui pendidikan, pelatihan dan sertifikasi. Kemudian Peraturan Presiden (PP) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.