WahanaNews.co, Jakarta -Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk makanan dan minuman di 3.000 desa wisata dalam rangka mewujudkan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024.
Menparekraf Sandiaga dalam “The Weekly Brief with Sandi Uno” yang berlangsung secara daring, Senin (22/4/2024), mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal disampaikan masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Karenanya perlu dipersiapkan dengan baik.
Baca Juga:
WamenEkraf Ajak AINAKI Perkuat Kolaborasi Kembangkan Industri Animasi Indonesia
“Untuk itu, kami berkomitmen dengan mengirimkan surat edaran kepada seluruh pelaku parekraf agar patuh terhadap aturan di tahap pertama ini,” kata Sandiaga.
Akselerasi sertifikasi halal di dalamnya memuat program sosialisasi, edukasi, literasi, publikasi, hingga fasilitasi anggaran bagi UMKM supaya mendapatkan pelayanan sertifikasi gratis di 3.000 desa wisata.
Program akselerasi sertifikasi halal bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang diperuntukkan bagi pelaku usaha, pengelola desa wisata, kelompok sadar wisata, kepala desa, dan lembaga terkait.
Baca Juga:
Kemenparekraf Dukung Pelaksanaan Pusbatara Run 2024
Indonesia telah mendapat sejumlah penghargaan untuk kategori wisata halal. Salah satunya predikat yang disematkan oleh Global Muslim Travel Index 2023. Dimana Indonesia menjadi destinasi halal terbaik dunia.
The Global Islamic Economy Indicator dalam State of the State of Global Islamic Economy (SGIE) Report 2023 yang diluncurkan DinarStandart di Dubai, Uni Emirat Arab, juga memperlihatkan eksistensi Indonesia dalam sektor produk halal.
Indonesia menduduki peringkat ketiga setelah Malaysia dan Arab Saudi. Dengan kontributor tertingginya adalah pangan halal. Peringkat tersebut naik yang sebelumnya ada di posisi ke-4 menjadi posisi ke-3.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Muhammad Aqil Irham, menekankan bahwa halal yang dimaksud dalam konteks ini adalah halal berkaitan dengan higienitas. Mulai dari kesehatan, mutu, hingga kualitas dari sebuah produk.
"Begitu juga dari aspek bisnis juga bisa meningkatkan nilai tambah dan daya saing pelaku usaha di dalam usaha meraka. Dan dengan demikian pelaku usaha bisa meningkatkan tambahan pendapatan," kata Aqil.
Oleh karena itu, kolaborasi dengan Kemenparekraf tentu menjadi upaya kita untuk mendukung tumbuh dan berkembangnya ekonomi kreatif pelaku UMKM, khususnya di desa wisata agar bisa memberikan pelayanan tambahan khususnya untuk makanan minuman untuk wisatawan yang akan mengunjungi desa wisata.
"Di samping itu juga untuk memberikan perlindungan konsumen agar merasa aman, nyaman dan tenang, apabila pusat kuliner yang berada di destinasi sudah mendapatkan sertifikasi halal," kata Aqil. Demikian dilansir dari laman kemenparekrafgoid, Rabu (24/4).
[Redaktur: Alpredo Gultom]