WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah terus berupaya mewujudkan arah kebijakan hilirisasi industri berbasis potensi komoditas dari sumber daya alam di berbagai daerah. Upaya ini sesuai dengan kerangka strategi industrialisasi 2025 – 2029 yang mengamanatkan terciptanya industri prioritas yang produktif, berdaya saing global, inklusif dan berkelanjutan melalui pengembangan kolaborasi aglomerasi industri di Kawasan Industri (KI) atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dalam memperkuat industri kecil dan menengah (IKM) sebagai rantai pasok.
“Kerangka strategi tersebut dituangkan oleh Bappenas dalam RPJMN 2025-2045 yang mengamanatkan industri pengolahan menjadi penggerak utama transformasi ekonomi dan direalisasikan melalui DAK Tematik Pengembangan Ekosistem dan Rantai Pasok Kawasan Industri,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Reni Yanita dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (9/5).
Baca Juga:
Menperin: Bangun Industri Sulit, Menghancurkannya Mudah Sekali
Pemerintah mengarahkan pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik ini untuk menguatkan ekosistem KI/KEK Prioritas sebagai pusat pertumbuhan baru. Nantinya, lanjut Reni, DAK Tematik diharapkan dapat meningkatkan rasio Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) industri pengolahan provinsi KI/ KEK prioritas terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) industri pengolahan nasional.
Reni menegaskan, transformasi ekonomi ini dapat tercipta dengan adanya kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan Kemenperin dalam memperkuat pelaku IKM di daerah sebagai rantai pasok industri.
Salah satu bentuk kerja sama dengan pemanfaatan DAK Tematik ini adalah dalam pembangunan Sentra IKM Olahan Hortikultura di Nagari Lawang Mandahiling, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Sentra ini menjadi gedung sarana produksi hingga pemasaran untuk komoditi hortikultura tomat dan cabai.
Baca Juga:
Menperin Tegaskan Reformasi TKDN Bukan karena Latah dan Tekanan, Perpres 46/2025 untuk Perkuat Industri Lokal
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar membangun dan merevitalisasi Sentra IKM Hortikultura menggunakan skema pendanaan DAK pada tahun 2024, yang digunakan untuk pembangunan sarana produksi, pengadaan mesin peralatan, serta kebutuhan infrastruktur sentra IKM.
“Pembangunan fisik di antaranya untuk gedung/sarana produksi bersama, Instalasi Pengolahan Air Bersih (IPAB), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan infrastruktur penunjang lain. Sedangkan pengadaan mesin dan peralatan produksi meliputi mesin produksi pasta, meja peniris bahan baku, mesin pencuci, cold storage, solar dryer dome, genset, serta perlengkapan penunjang lainnya,” tutur Reni.
Selain DAK Fisik, Pemda juga memanfaatkan DAK Non Fisik Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Sentra IKM (PK2SIKM) pada tahun 2024. Dana tersebut dimanfaatkan untuk pengembangan sentra IKM meliputi pengembangan SDM dan daya saing IKM, manajemen dan teknis pengelolaan sentra, serta peningkatan akses pasar ekspor.