WahanaNews.co | Pada tahun 2016, cabai rawit Hiyung telah terdaftar sebagai varietas tanaman hortikultura di Kementerian Pertanian.
Dengan status tersebut ada kosekuensi terhadap Pemerintah Kabupaten Tapin untuk turut bertanggung jawab atas perkembangan dan pembudidayaannya agar keberadaan cabai Hiyung tetap terjaga dan tetap lestari.
Baca Juga:
Catat Surplus, Kinerja Ekspor Nasional Masih Ditopang Sektor Manufaktur
Selain itu, cabai rawit Hiyung Tapin juga telah terdaftar sebagai produk Indikasi Geografis Indonesia pada tahun 2020. Cabai ini dianggap sebagai varietas unik yang dapat dikembangkan dan diolah menjadi beragam produk.
Direktur IKM Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan Ditjen IKMA, Yedi Sabaryadi mengatakan, berdasarkan data Dinas Pertanian Kabupaten Tapin, Cabai Rawit Hiyung memiliki tingkat kepedasan mencapai 2.333,05 ppm (kadar capcaisin) jauh lebih tinggi dibanding cabai rawit lainnya.
“Dengan teknologi yang tepat, cabai unik ini dapat dikembangkan jadi beraneka ragam makanan sehingga dapat memberi nilai tambah bagi petani,” tuturnya.
Baca Juga:
Jamin Demand Belanja Dalam Negeri, TKDN Terbukti Tingkatkan Investasi dan Produktivitas Industri
Yedi menyebut, banyak komoditas hortikultura yang mempunyai nilai tinggi dalam bentuk segar, namun saat pascapanen komoditas tersebut cepat rusak, sehingga memerlukan penanganan khusus untuk menjaga kualitas produk, salah satunya cabai rawit Hiyung.
“Oleh sebab itu, Ditjen IKMA Kemenperin terus melakukan pendampingan pada pelaku IKM setempat agar cabai Hiyung mampu bisa diolah menjadi berbagai produk turunan,” imbuhnya.
Selama ini, banyak petani dan pelaku IKM di Tapin terbiasa hanya menjual cabai segar dan abon cabai. Padahal, cabai Hiyung bisa diolah menjadi aneka produk seperti sambal, bubuk cabai kering, minyak cabai, saus, dan sebagainya. “Selama empat hari pendampingan, kami berhasil mengolah cabai Hiyung menjadi delapan produk,” ucap Yedi.
Yedi menuturkan, petani dan pelaku IKM di sentra membutuhkan pendampingan diversifikasi produk dan teknologi penanganan pascapanen. Dengan demikian dapat memperpanjang umur simpan komoditas melalui pengawetan dan ragam pengolahan.
“Teknologi pengawetan bertujuan tidak mengubah bentuk asli bahan, tetapi dapat memperpanjang umur simpan bahan baku. Sedangkan teknologi pengolahan bertujuan untuk mengubah bentuk asli bahan yang dapat memberikan nilai tambah serta penganekaragaman produk pangan dengan tetap memperhatikan keamanan pangan,” kata Yedi.
Ia menambahkan, faktor keamanan juga menjadi poin penting di sektor industri pangan, baik itu untuk dijual di pasar dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karena itu, Ditjen IKMA Kemenperin terus mendorong IKM pangan agar mampu memenuhi standar Good Manufacturing Practices (GMP) atau Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
Beberapa upaya yang dilakukan antara lain dengan melakukan pembinaan dan bimbingan teknis terkait kelayakan bangunan dan sarana produksi penujang, sanitasi, dan higienitas karyawan.
Ditjen IKMA Kemenperin juga terus mendorong kelayakan mesin peralatan agar sesuai dengan persyaratan, serta pengawasan proses produksi dengan baik. Selain itu, didorong juga konsistensi produk akhir dari komoditas di sentra IKM tersebut.
“Kemenperin terus berupaya untuk mendorong pelaku IKM memahami dan menerapkan sistem keamanan pangan di industri melalui kegiatan pendampingan dengan harapan pelaku IKM semakin produktif dan berdaya saing,” pungkasnya. Demikian dilansir dari laman kemenperingoid, Sabtu (3/6). [jp/jup]