WahanaNews.co, Jakarta -Kementerian Perindustrian terus berkomitmen untuk menerapkan prinsip industri hijau pada sektor manufaktur sebagai respons atas perubahan iklim global. Melalui komitmen ini, diharapkan sektor manufaktur dalam negeri mampu menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah transisi global menuju industri manufaktur yang berkelanjutan.
Sebagai langkah nyata dukungan terhadap pertumbuhan industri yang inklusif dan berkelanjutan, Kemenperin melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) menggelar Forum Industri Hijau Nasional (FIH) 2025 di Bandung.
Baca Juga:
Kampus Kemenperin ini Punya Andil Dongkrak Kinerja Industri TPT
Forum ini merupakan bagian dari salah satu rangkaian kegiatan pra-acara dari The 2nd Annual Indonesia Green Industri Summit (AIGIS) 2025 yang akan diselenggarakan pada tanggal 20-22 Agustus 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC).
“Forum ini menjadi momentum awal dalam membangun konsolidasi, menyampaikan inovasi, dan memperkuat komitmen menuju AIGIS 2025,” kata Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza pada pembukaan Forum Industri Hijau 2025 di Bandung, Rabu (30/4).
Menurut Wamenperin, di tengah krisis iklim global, tuntutan efisiensi sumber daya, dan tren globalisasi pasar berbasis keberlanjutan, Indonesia harus mempercepat langkahnya menuju transformasi industri hijau.
Baca Juga:
Bertemu Delegasi Industri Korea, Menperin Ungkap Ada Tambah Investasi
“Dengan roadmap Net Zero Emission (NZE) sektor industri, kita menargetkan penurunan emisi sebesar 31 persen hingga 43 persen pada tahun 2030 dan mencapai NZE sektor industri di tahun 2050,” ujarnya.
Wamenperin menegaskan, sebagai komitmen nyata dalam mengurangi emisi GRK, pemerintah sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Kemenperin juga tengah menyusun regulasi terkait pengurangan emisi industri yang akan diberlakukan di tingkat lokasi fasilitas produksi industri pengolahan.
“Kebijakan ini akan mengatur pengendalian emisi polutan udara dan pengurangan emisi gas rumah kaca, penetapan batas atas emisi gas rumah kaca, mekanisme perdagangan karbon wajib (Emission Trading System/ETS) sektor industri, serta penetapan harga karbon mandatory,” jelasnya.