WahanaNews.co, Jakarta -Kementerian Perindustrian terus berupaya memperkuat industri lokal untuk dapat menguasai pasar domestik, terutama melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kebijakan ini diharapkan dapat menekan ketergantungan pada produk impor sekaligus membuka peluang pasar bagi pelaku industri dalam negeri, serta semakin mendorong masyarakat untuk bangga menggunakan produk buatan Indonesia.
Baca Juga:
Jubir Kemenperin: Kebijakan TKDN Justru Lindungi Investasi di Indonesia
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengamanatkan untuk mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMKM (termasuk IKM) dan koperasi pada e-katalog nasional, sektoral dan lokal.
“Sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2022, Kemenperin memberikan kemudahan bagi industri kecil untuk mendapatkan sertifikat TKDN secara gratis, sederhana, dan cepat,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita pada acara pembukaan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Industri Kecil di Kota Mataram, Rabu (3/4).
Reni mengungkapkan, kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) terutama dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), dengan target sebanyak 30 juta UMKM/IKM masuk ke pasar digital dan transaksi penjualan sebesar Rp50 miliar per daerah.
Baca Juga:
Kemenperin Buka Peluang Kerja Sama Lebih Lanjut dengan Provinsi Kampung Halaman Wuling
Dalam Gernas BBI 2024, pemerintah kembali menetapkan target belanja Produk Dalam Negeri (PDN) oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN minimal 95 persen dari anggaran belanja barang dan jasa pada APBN dan APBD.
Sebelumnya, pada acara Business Matching Belanja PDN 2024 yang digelar awal Maret 2024 oleh Kementerian Perindustrian di Bali, tercatat komitmen pembelian produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah mencapai Rp1.428,25 triliun.
Sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada industri kecil, Kemenperin memberikan kemudahan untuk mendapatkan sertifikat TKDN. Salah satu rangkaian kegiatannya adalah Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikasi TKDN IK.
Setelah menggelar Bimtek di Kota Medan pada akhir Januari lalu, Ditjen IKMA kembali menggelar kegiatan serupa di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 3-4 April 2024. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian Provinsi NTB dan diikuti oleh 150 pelaku IKM yang berdomisili Kota Mataram, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Lombok Timur.
“Sertifikasi TKDN untuk industri kecil ini gratis, sederhana dan cepat, yaitu hanya membutuhkan waktu lima hari kerja. Semua proses dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) secara daring,” ungkap Reni.
Kemenperin secara khusus menyasar pendampingan IKM di wilayah NTB lantaran pada penyelenggaraan Gernas BBI tahun ini ditunjuk sebagai campaign manager bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTB. Adapun sebagai rangkaian pembinaan Gernas BBI, Ditjen IKMA mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis mengenai sertifikasi TKDN industri kecil, serta fasilitasi sertifikasi kekayaan intelektual.
Sebelumnya, Ditjen IKMA telah menyelenggarakan delapan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengajuan Sertifikasi TKDN IK di delapan kota dan kabupaten sepanjang tahun 2023. Tim Ditjen IKMA juga menggelar asistensi bagi pelaku industri kecil yang kesulitan dalam mengajukan permohonan sertifikasi.
Pasca pendaftaran, Ditjen IKMA juga melakukan pengawasan terhadap konsistensi kegiatan produksi pelaku usaha dengan nilai TKDN-IK sesuai sertifikat yang telah terbit.
Berdasarkan data pada dashboard monitoring TKDN-IK pada 30 Maret 2024, dari 26.042 permohonan sertifikasi TKDN-IK, terdapat 10.400 sertifikat yang telat terbit, untuk 13.394 produk. Khusus di Provinsi NTB terdapat 62 sertifikat yang telah diterbitkan dengan 69 produk. Demikian dilansir dari laman kemenperingoid, Kamis (4/4).
[Redaktur: Alpredo Gultom]