WahanaNews.co, Jakarta -
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengakselerasi pengembangan kawasan industri yang sejalan dengan arah kebijakan nasional dan kebutuhan strategis pembangunan jangka panjang.
Upaya ini dilakukan melalui pembentukan kawasan industri tematik yang dapat diarahkan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sesuai dengan fokus dan karakteristik kawasan yang dikembangkan.
Baca Juga:
Kemenperin Perkuat Daya Tahan Industri Perhiasan di Tengah Kenaikan Harga Emas Dunia
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pengembangan kawasan industri ke depan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus paralel dan in line dengan kebijakan pemerintah, khususnya dalam memperkuat ketahanan nasional di berbagai sektor strategis.
“Kita akan mengupayakan pembentukan kawasan industri yang nantinya bisa kita arahkan menjadi PSN atau KEK. Hal ini sangat tergantung pada tema atau tematik kawasan tersebut, agar benar-benar selaras dengan apa yang dibutuhkan oleh negara,” ujar Menperin pada Konferensi Pers Kinerja Industri Manufaktur Tahun 2025 dan Outlook Industri Manufaktur 2026 di Jakarta, Rabu (31/12).
Menurut Agus, Kemenperin akan secara selektif menilai setiap usulan pengembangan kawasan industri, terutama dari sisi kesesuaiannya dengan kebijakan prioritas pemerintah. Beberapa di antaranya adalah kebijakan ketahanan energi, ketahanan pangan, serta kebijakan strategis lainnya yang menjadi fondasi pembangunan nasional.
Baca Juga:
Semangat Gotong Royong, TNI–Rakyat bersihkan tempat ibadah sambut Bulan Suci Ramadhan
“Yang akan kita lihat, kawasan industri itu harus memang in line atau paralel dengan kebijakan kita. Misalnya kebijakan ketahanan energi dan kebijakan ketahanan pangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Menperin menekankan bahwa pengembangan kawasan industri juga akan diarahkan untuk mendukung pelaksanaan Asta Cita, khususnya Asta Cita kelima, yaitu mewujudkan layanan kesehatan yang berkualitas, adil, dan merata. Dalam konteks industri, hal ini diterjemahkan sebagai upaya memperkuat ketahanan dan kemandirian sektor kesehatan nasional.
“Sebetulnya kata lain dari itu adalah ketahanan di bidang kesehatan, atau kesehatan yang berdikari. Kawasan-kawasan industri, PSN, maupun KEK yang akan kita kembangkan ke depan, akan kita arahkan juga ke sana,” tegasnya.