WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Perindustrian fokus untuk terus menjalankan kebijakan nasional hilirisasi industri pengolahan kakao di dalam negeri guna meningkatkan nilai tambah, memperkuat struktur industri, dan menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Adapun pengembangan hilirisasi industri pengolahan kakao diarahkan untuk menghasilkan bubuk cokelat, lemak cokelat, makanan dan minuman dari cokelat, suplemen dan pangan fungsional berbasis kakao, serta pengembangan cokelat artisan.
Baca Juga:
Jubir Kemenperin: Kebijakan TKDN Justru Lindungi Investasi di Indonesia
Apalagi, potensi Indonesia saat ini merupakan negara pengolah kakao ketiga terbesar di dunia yang memproduksi bebagai produk kakao olahan seperti cocoa pasta/liquor, cocoa cake, cocoa butter dan cocoa powder. Sebagian produk tersebut diolah lebih lanjut di dalam negeri (sekitar 20%), dan selebihnya diekspor ke lebih dari 96 negara di lima benua.
“Ekspor produk intermediate tersebut telah menjadikan Indonesia sebagai pemasok rantai global dengan kontribusi sekitar 9,17% dari kebutuhan dunia,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika di Jakarta, Kamis (24/8).
Baca Juga:
Kemenperin Buka Peluang Kerja Sama Lebih Lanjut dengan Provinsi Kampung Halaman Wuling
Menurut Dirjen Industri Agro, peningkatan nilai ekspor kakao olahan didukung oleh sejumlah investasi perusahaan multinasional. “Hal ini merupakan dampak dari kebijakan bea keluar terhadap ekspor biji kakao melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2010,” terangnya.
Dari investasi tersebut juga, semula kapasitas terpasang industri pengolahan kakao sebesar 560.000 ton per tahun, naik menjadi 739.250 ton per tahun.