Lebih lanjut, Dirjen Pemberdayaan Sosial, Mira Riyati Kurniasih mengatakan barang-barang yang disimpan di Gudang HTT merupakan hadiah tidak tertebak atau hadiah yang tidak diambil pemenangnya. Saat penentuan pemenang, pemenang bersangkutan tidak mengklaim hadiah tersebut.
"Atau dihubungi terus menerus, dia tidak mengambil barang tersebut, sehingga secara aturan, regulasi Permensos Nomor 3 Tahun 2024 itu sendiri diserahkan ke Kemensos," kata Mira.
Baca Juga:
Gus Ipul Dorong Pilar Sosial Kemensos Guna Sukseskan Satu Data Sosial-Ekonomi Nasional
Ia mengatakan pada 2023, Kemensos sempat melelang mobil Mercy dengan nilai Rp260 juta. Sementara, untuk mobil Rolls-Royce sudah dua kali dilelang.
"Pertama di Rp6 miliar tapi belum ada peminat, tahun 2020 kemarin sudah Rp3,6 miliar tapi belum ada peminat, dan ini akan segera dilakukan pelelangan kembali," katanya.
Mira menjelaskan HTT juga ada yang berupa barang habis pakai atau ada kadaluarsa seperti voucher, makanan, hingga kosmetik. HTT kategori habis pakai segera disalurkan kepada masyarakat.
Baca Juga:
Ramai Polemik Agus Salim, Simak Dasar Hukum dan Alur Penggalangan Donasi Menurut Kemensos
"Yang dilelang adalah barang-barang yang dianggap barang mewah yang tidak bisa disalurkan kepada masyarakat," katanya.
Ia menyebutkan barang mewah yang akan dilelang misalnya tas Louis Vuitton, emas batangan, logam mulia dan jam tangan mewah.
"Totalnya sekitar Rp18 miliar, total keseluruhan logam mulia dengan emas adalah Rp3 miliar, dan ini disimpan di safety box mandiri kalau untuk emas, biar lebih aman, tidak di sini," katanya.