Oleh karena itu penting bagi penyuluh pertanian untuk memiliki sertifikat kompetensi sebagai pembuktian profesionalisme penyuluh.
Penyuluhan pertanian sebagai bagian dari sistem pembangunan pertanian mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan sumberdaya manusia pertanian, khususnya pemberdayaan masyarakat tani yang berada di wilayah pedesaan.
Baca Juga:
Prabowo Tinjau Langsung Panen Padi di Merauke
Melalui kegiatan penyuluhan, dapat dikembangkan kemampuan dan kemandirian petani dan keluarganya, agar mampu mengelola usahataninya secara produktif, efektif dan efisien, sehingga mempunyai daya saing tinggi yang dicirikan dengan tingginya produktivitas, mutu dan efisiensi usaha.
Sertifikasi Kompetensi juga dibahas dalam Bertani on Cloud (BOC) Volume 180, Kamis, 2 Juni 2022. Tema yang diangkat adalah “Profesionalitas Penyuluh Pertanian melalui Sertifikasi Kompetensi”. Kegiatan ini digelar secara hybrid diikuti oleh 1000 orang peserta.
Kepala Pusat Pelatihan Pertanian, Lely Nuryati menyampaikan pentingnya peran penyuluh pertanian dalam pembangunan pertanian.
Baca Juga:
Dinas Pertanian Kubu Raya Rencanakan Penanaman Padi 69.462 Ton Tahun 2024
“Hal itu menjadikan Penyuluh Pertanian sebagai suatu profesi harus terus dikembangkan, terutama melalui penguatan SDM Penyuluhan Pertanian. Penyuluh Pertanian diharapkan mampu melaksanakan fungsinya secara profesional baik penyuluh ASN, Swadaya maupun Swasta,” ujar Lely.
Penyuluh pertanian, Lely melanjutkan, dituntut untuk memiliki kompetensi yang mumpuni dan mengikuti perkembangan teknologi dalam menjalankan tugas, oleh karena itu, Penyuluh Pertanian perlu meningkatkan kompetensi yang meliputi keterampilan/keahlian, pengetahuan maupun sikap sebagai seorang penyuluh.
Kebijakan dalam penguatan fungsi Penyuluhan Pertanian sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian, diantaranya adalah penyediaan dan peningkatan kapasitas ketenagaan Penyuluh.