Irawan Kurniawan menyampaikan tugas pokok dari bank, yakni ikut mengembangkan perekonomian dan menggerakkan pembangunan daerah, serta memiliki fungsi yakni mendorong pertumbuhan ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup rakyat, pemegang kas daerah dan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). KUR memanfaatkan UMKM yang minimal sudah berjalan enam bulan dari semua sektor.
Pola pengembangan dengan kemitraan, kata Irawan, kriterianya adalah karakter dan kelakyakan usaha, kemauan melakukan pembayaran dan serius untuk mengembangkan usaha sebagai salah satu penilaian dari perbankan.
Baca Juga:
Kementerian UMKM Tingkatkan Alokasi KUR Rp700 Miliar untuk Pelaku UMKM Kalbar 2025
Siska Antoni mengulas tentang adanya KUR kebutuhan akses modal dapat terpenuhi. Misalnya, manfaat KUR bagi budidaya nanas dapat memperluas perkebunan nanas, distribusi nanas lebih besar, panen lebih banyak, memenuhi kebutuhan nanas lokal, provinsi serta membuka lapangan kerja bagi lapangan masyarakat.
Pemateri ketiga Khoiri Siswanto menjelaskan tentang pemanfaatan KUR bagi petani milenial yakni pengajuan dana KUR yang mudah sekitar 15 hari sudah cair serta bunga rendah 6 persen, serta petani mendapat keuntungan sekitar 50%, berbeda jika petani meminjam pada pedagang hanya 20 persen hingga 25 persen.
"Melalui peminjaman dana KUR Alsintan, dapat membeli retavator maxi bimo sehingga petani binaan saya tidak kesulitan lagi untuk mengolah lahan," katanya.
Baca Juga:
Penyaluran KUR BSI Aceh Capai Rp849,5 Miliar per Maret 2025
Ada dua hal yang harus dipertimbangkan, kata Khoiri, untuk meminjam dana KUR, bukan untuk bayar utang karena di bank kita juga berutang, serta bukan untuk gaya hidup karena belum saatnya untuk bergaya hidup.
Kepala Pusat Pendidikan Pertanian (Pusdiktan) Idha Widi Arsanti dalam closing statement menjelaskan salah satu meningkatkan usaha pertanian yaitu pertambahan permodalan melalui KUR, harapannya dapat melalui akses KUR dapat merekrut generasi milenial melalui kolaborasi, mulai dari budidaya hingga pengemasan, sehingga mampu menghadapi tantangan ke depan.
Dalam konteks usaha, kata Kapusdik Idha WA, 10 Unit Pelaksana Teknis (UPT) pelaksana pendidikan vokasi Kementan didukung wahana praktik berupa Teaching Factory (TeFa) yang harus dilibatkan sebagai sarana pembelajaran.