WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal isu adanya pembeli dari China yang menunda hingga membatalkan kontrak pembelian batu bara dari Indonesia.
Isu ini mencuat menyusul adanya kebijakan baru dalam negeri yakni kebijakan ekspor satu pintu melalui badan usaha milik negara (BUMN) khusus yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Baca Juga:
Gunakan BBM Campur Sawit 50%, Indonesia Jadi Negara Satu-Satunya di Dunia
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan pemerintah terus melakukan koordinasi internal untuk memverifikasi kebenaran isu tersebut. Ia menegaskan perlunya pengecekan data secara mendalam dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) dalam memastikan kondisi arus perdagangan komoditas tersebut di lapangan.
"Cek dulu, ya kita cek dulu sama Minerba," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Memang, isu mengenai penundaan kontrak oleh pihak China ini diduga berkaitan dengan transisi tata kelola ekspor komoditas strategis satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Meski begitu, pemerintah menjamin bahwa setiap kebijakan baru akan dibarengi dengan langkah mitigasi agar tidak mengganggu stabilitas pasar internasional.
Baca Juga:
Pemulihan Kelistrikan Sumatra Rampung, PLN Normalkan 176 Gardu Induk
"Ada, itu kan nanti kan itu akan menyesuaikan dengan kebijakan, ya termasuk kebijakan ekspor melalui BUMN ekspor," kata Yuliot saat ditanya mengenai langkah antisipasi pemerintah terhadap potensi penurunan ekspor.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut bahwa pemerintah sejauh ini belum menerima laporan resmi mengenai adanya pembatalan kontrak dari pembeli asal China. Tri menegaskan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan harian ekspor tambang.
"Saya kalau sampai sekarang yang terkait dengan China itu sampai sekarang belum dapat informasi yang clear betul. Perusahaan mana yang di-cancel oleh China, terus apa berapa quantity-nya dan lain sebagainya saya belum dapat informasi," kata Tri saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Tri memastikan, hingga saat ini belum ada data atau identitas perusahaan tambang spesifik yang melaporkan adanya penundaan atau pembatalan komitmen pembelian dari mitra dagang di luar negeri.
"Kalau kabar malah saya dapatnya dari media malahan. He eh," imbuhnya.
Seperti diketahui, pemerintah resmi mewajibkan seluruh eksportir batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan ferroalloy (paduan besi) untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.
Saat ini, kebijakan tersebut masuk tahap awal transisi pembenahan tata kelola ekspor sumber daya alam satu pintu.
Adapun, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan serta validitas data ekspor Tanah Air. Ia menekankan bahwa kewajiban lapor ini ditujukan untuk mencegah praktik manipulasi harga dan pelarian devisa hasil ekspor (DHE) ke luar negeri.
Masa transisi menuju implementasi penuh kebijakan tersebut dilakukan hingga 31 Desember 2026. Kemudian, pemerintah menargetkan kebijakan ekspor melalui PT DSI ini bisa diimplementasikan secara penuh paling lambat pada 1 Januari 2027.
[Redaktur: Alpredo Gultom]