WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah merilis Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 sejak 15 Juli 2026 yang dijadikan sebagai pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Dalam SE tersebut, Bimo pedoman ini diperlukan bagi para petugas pajak untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak yang berkesinambungan, sehubungan dengan penerapan sistem self assessment pajak.
Baca Juga:
Wajib Pajak Alami Pemerasan? KPK Imbau Lapor ke APH
"Dalam rangka pembinaan kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment perpajakan, perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan yang berkesinambungan," dikutip dari SE Dirjen Pajak, Jumat (17/7/2026) melansir CNBC Indonesia.
Pengawasan tersebut dilaksanakan terhadap Wajib Pajak, baik yang telah maupun yang belum terdaftar, terdiri atas: pengawasan Wajib Pajak terdaftar; pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar; dan pengawasan wilayah.
Pengawasan Wajib Pajak terdaftar dan Wajib Pajak belum terdaftar dilakukan antara lain melalui kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga:
Dugaan Suap Libatkan Kepala KPP Madya Jakut, KPK Beberkan Kronologi
Termasuk di dalamnya kewajiban atas objek pajak yang telah dikenakan maupun yang belum dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Bagi Wajib Pajak terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM), sedangkan bagi yang belum terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan ekstensifikasi.
Adapun untuk pengawasan wilayah dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja. Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah.