WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan aturan untuk masyarakat wajib mengurus izin pemakaian air tanah.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Baca Juga:
Jadi Titik Krusial Mudik, Menteri ESDM Pastikan Kesiapan SPKLU di Wilayah Jateng
Aturan itu diterbitkan dalam rangka untuk menjaga agar air tanah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan mencegah terjadinya kerusakan air tanah.
Namun, tidak semua masyarakat atau rumah tangga harus mengajukan izin kepada Kementerian ESDM.
Dalam peraturan ini disebutkan, rumah tangga yang wajib berizin adalah yang jumlah pemakaian air tanah lebih dari >100 m3 per bulan.
Baca Juga:
Tambah Jumlah SPKLU, PLN Antisipasi Lonjakan Pemudik Kendaraan Listrik saat Idulfitri 1446 H
Sementara rumah tangga dengan pemakaian air tanah GBP100 m3 per bulan tidak memerlukan izin.
"Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah), karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid dalam keterangannya dikutip Sabtu (4/11/2023).
Ia menyebut 100m3 atau 100.000 liter adalah jumlah yang sangat besar. Pengaturan pemanfaatan air tanah berkapasitas besar ini dikatakan Wafid, bukanlah hal yang baru.