WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat adanya kenaikan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode November 2025. 							
						
							
							
								Peningkatan ini, salah satunya, dipengaruhi oleh ekspektasi permintaan yang lebih tinggi seiring dengan rencana penerapan bahan bakar nabati campuran biodiesel 50 persen atau B50.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Masyarakat Desa Tarikan Gelar Aksi Damai di Polda Jambi: Dukung Penuh Proses Hukum Dugaan Pungli, Perintangan, dan Penggelapan Berkedok Portal
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa harga referensi CPO untuk dasar penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) ditetapkan sebesar US$ 963,75 per metrik ton (MT). 							
						
							
							
								Angka ini naik tipis US$ 0,14 dibandingkan periode Oktober 2025 yang tercatat US$ 963,61 per MT.							
						
							
							
								“HR CPO November 2025 meningkat dibanding periode Oktober 2025 dikarenakan adanya ekspektasi peningkatan permintaan terutama dari Malaysia, rencana penerapan B50, dan peningkatan harga minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai,” ujar Tommy melalui keterangan resmi yang dikutip di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/11/2025).							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										KDEI Taipei Fasilitasi Buyer Taiwan Jajaki Potensi Komoditas di Jawa Barat dan Jawa Timur
									
									
										
									
								
							
							
								Kenaikan harga referensi ini menjadi acuan dalam pengenaan bea keluar dan pungutan ekspor CPO. 							
						
							
							
								Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bea keluar CPO sebesar US$ 124 per MT, serta pungutan ekspor sebesar 10 persen dari harga referensi, yaitu US$ 96,3748 per MT untuk periode 1–30 November 2025.							
						
							
							
								Tommy menjelaskan, penetapan harga referensi CPO dihitung dari rata-rata harga perdagangan selama 20 September–19 Oktober 2025 di tiga pasar utama, yaitu Bursa CPO Indonesia sebesar US$ 887,73 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar US$ 1.039,76 per MT, dan harga port CPO Rotterdam mencapai US$ 1.247,67 per MT.							
						
							
								
							
							
								Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, bila terdapat selisih rata-rata harga lebih dari US$ 40, maka perhitungan harga referensi menggunakan dua sumber harga yang berada di posisi median dan terdekat dari median.							
						
							
							
								“Sehingga, HR CPO bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, telah ditetapkan HR CPO sebesar 963,75 dolar AS per MT,” jelas Tommy.							
						
							
							
								Selain CPO, pemerintah juga menetapkan kebijakan ekspor untuk produk turunan seperti minyak goreng sawit olahan (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein). 							
						
							
								
							
							
								Produk dalam kemasan bermerek dengan berat bersih hingga 25 kilogram dikenakan bea keluar sebesar US$ 31 per MT.							
						
							
							
								Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2140 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg. 							
						
							
							
								Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas ekspor, mendorong hilirisasi, dan memastikan nilai tambah produk sawit nasional tetap kompetitif di pasar global.							
						
							
								
							
							
								[Redaktur: Ajat Sudrajat]