Rakhman menambahkan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan Tanjung Sauh yang termasuk kawasan hutan lindung, serta rekomendasi ruang bebas (clearance) dari Kementerian Perhubungan juga telah diterbitkan.
Setelah selesai konstruksi, jembatan ini diharapkan dapat memangkas waktu tempuh dari Batam ke Bintan dari sekitar 1,5 jam perjalanan laut menjadi hanya 20 menit. Infrastruktur ini juga dapat memperkuat konektivitas antarpulau, memperlancar arus barang dan jasa, serta mendorong efisiensi logistik dan investasi di kawasan Kepulauan Riau.
Baca Juga:
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pembangunan Jalan KSPP Wanam–Muting Segmen II
Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan DPR RI, proyek ini diharapkan dapat segera memasuki tahap konstruksi setelah seluruh aspek regulasi dan teknis terpenuhi. Demikian dilansir dari laman pugoid, Kamis (6/11).
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.