WahanaNews.co, Jakarta -
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI pada Rabu (26/11) di Gedung DPR RI, Jakarta, untuk membahas tindak lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester II Tahun 2024 dan penguatan tata kelola pembangunan infrastruktur, khususnya pemanfaatan bendungan sebagai sumber energi listrik.
Menteri PU Dody Hanggodo didampingi para pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian PU hadir langsung menyampaikan laporan terbaru mengenai progres penyelesaian rekomendasi BPK.
Baca Juga:
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Longsor dan Banjir di Sumatera Barat
Dalam paparannya, Menteri Dody menegaskan komitmen Kementerian PU dalam menindaklanjuti LHP BPK mengenai Kinerja atas Pemanfaatan Bendungan sebagai Sumber Energi Listrik pada Semester II Tahun 2024. Berdasarkan sampling pada 22 bendungan yang memiliki potensi energi PLTA dan PLTS terapung, terdapat 16 temuan dan 37 rekomendasi yang seluruhnya telah ditindaklanjuti oleh Kementerian PU.
“Kami telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut 100%. Sebagian telah dinyatakan selesai dan sisanya masih dalam proses telaah BPK. Upaya-upaya percepatan terus kami lakukan melalui peningkatan koordinasi dengan BPK, pendampingan Inspektorat Jenderal, serta penguatan Unit Kepatuhan Intern,” ujar Menteri Dody.
Terkait tindak lanjut atas rekomendasi BPK mengenai pemanfaatan bendungan bagi sektor energi, Menteri Dody menjelaskan berbagai langkah penting yang telah dilakukan, mulai dari penerbitan Keputusan Menteri PU mengenai pembentukan Unit Pengelola Bendungan, revisi Permen KPBU, sinkronisasi data lintas kementerian dan BUMN, penyusunan kajian Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air, hingga pembentukan tim monitoring dan evaluasi pemanfaatan listrik bendungan. Menurutnya, seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari perbaikan tata kelola yang berkelanjutan dan terintegrasi.
Baca Juga:
Menteri PU Tekankan Pentingnya Inovasi untuk Implementasi PU608
Untuk menjaga ritme perbaikan tata kelola, Kementerian PU telah melaksanakan 4 langkah percepatan strategis. "Pertama, peningkatan koordinasi dengan BPK RI. Kemudian, peningkatan frekuensi pembahasan dengan satker dengan pendampingan Inspektorat Jenderal dan Unit Kepatuhan Intern. Ketiga, melakukan pemantauan, dan evaluasi bentuk-bentuk pengendalian yang efektif untuk mencegah terjadinya temuan berulang, dan terakhir, penerapan profiling bebas tanggungan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (atau TLRHP) sebagai syarat pengangkatan pejabat struktural dan pejabat perbendaharaan," jelas Menteri Dody.
Demikian dilansir dari laman pugoid, Jumat (28/11).
[Redaktur: JP Sianturi]