WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 79.969 laporan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa laporan tersebut diterima melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Baca Juga:
Kasus Arisan Bodong Selebgram Diusut Polisi, Kerugian Ditaksir Rp1,8 Miliar
"Hingga 31 Maret 2025, Indonesia Anti-Scam Centre telah menerima lebih dari 79.969 laporan. Sebanyak 82.336 rekening telah dilaporkan, dan 35.394 rekening di antaranya langsung diblokir," ujar Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang digelar secara virtual pada Jumat (11/4/2025).
Wanita yang akrab disapa Kiki itu mengungkapkan, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 1,7 triliun. Sementara itu, jumlah dana yang telah berhasil diblokir mencapai Rp 134,7 miliar.
Dalam upaya melindungi konsumen, OJK juga telah menjatuhkan 35 sanksi peringatan tertulis kepada 31 pelaku usaha jasa keuangan serta 21 sanksi denda kepada 20 perusahaan yang terdaftar dalam Peraturan OJK (POJK) selama periode Januari hingga Maret 2025.
Baca Juga:
Waspada! Penipuan Fake BTS Diprediksi Meningkat Jelang Lebaran
Kiki menambahkan, selama Ramadan, OJK menerima banyak pengaduan terkait penipuan. Modus yang paling sering ditemukan mencakup penipuan jual beli online, panggilan palsu atau fake call, serta penipuan berkedok tawaran kerja.
"Terkait scam dan fraud, kami mencatat 21.763 laporan. Modus yang paling banyak digunakan adalah penipuan jual beli online, fake call atau penipuan dengan mengaku sebagai pihak lain, serta penawaran kerja palsu yang marak terjadi selama Ramadan," pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]