WAHANANEWS.CO, Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menangkap seorang tersangka penipuan dengan modus menjanjikan lulus seleksi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan menyebut tersangka adalah seorang pria berinisial NR (54).
Baca Juga:
Catut Nama Polisi, Penelepon Misterius Teror Guru Besar FH UGM
Dian menyatakan, NR ditangkap setelah menipu korbannya senilai Rp1 miliar. Terduga pelaku disebut menjanjikan akan meluluskan anak korban pada seleksi Akpol 2025.
"Tersangka meminta uang Rp1 miliar sebagai syarat meluluskan anak korban. Namun. setelah uang diserahkan, anak korban tetap tidak lulus dan uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi," kata Dian pada Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan, kasus bermula pada Maret 2025 saat korban, Leonardus Sihombing, dikenalkan kepada tersangka yang mengaku mengenal orang dalam yang bisa membantu kelulusan. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1 miliar, dengan rincian penerimaan terkonfirmasi sebesar Rp970 juta.
Baca Juga:
Iming-iming Paket Murah hingga Honeymoon, Ini Fakta Penipuan WO Ayu Puspita
Proses penangkapan tersangka berlangsung dramatis. Pada Rabu (14/1/2026) dini hari, tersangka yang hendak jemput paksa karena mangkir dari panggilan, justru mencoba melarikan diri ke arah Anyer.
"Tersangka sempat menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas saat pengejaran hingga akhirnya berhasil diamankan di Gerbang Tol Rangkasbitung," jelas dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.