WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kabar gembira bagi para pekerja! BPJS Ketenagakerjaan kini membuka peluang lebih besar bagi peserta Jaminan Hari Tua (JHT) untuk mencairkan dana meski belum memasuki usia pensiun.
Kenaikan batas pencairan dana ini tentu jadi angin segar di tengah kebutuhan finansial masyarakat yang kian kompleks.
Baca Juga:
Layanan JKN Makin Mudah Diakses Warga Jakarta: Cukup Pakai NIK dan Mobile JKN
BPJS Ketenagakerjaan resmi meningkatkan batas maksimal pencairan dana JHT sebagian dari sebelumnya Rp10 juta menjadi Rp15 juta.
Kebijakan ini sudah berlaku sejak Mei 2025 dan hanya dapat diajukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
JHT sendiri merupakan program perlindungan berupa uang tunai yang diberikan saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Baca Juga:
Kaget BPJS Anda Mati? Ini Alasannya dan Cara Mengaktifkan Kembali
Namun, kini pencairan sebagian sudah bisa dilakukan meskipun belum pensiun, asalkan memenuhi syarat minimal 10 tahun kepesertaan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mencairkan sebagian dana JHT.
Persyaratan pengajuan klaim sebagian melalui JMO mencakup Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, serta NPWP (bagi peserta dengan saldo di atas Rp50 juta atau yang sudah pernah klaim sebagian).
Langkah-langkah mencairkan Rp15 juta melalui aplikasi JMO:
Buka aplikasi JMO dan pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
Pilih “Klaim JHT” dan pastikan muncul tiga centang hijau.
Pilih alasan klaim dan klik “Selanjutnya”.
Periksa kembali data kepesertaan, kemudian klik “Sudah”.
Ambil swafoto sesuai ketentuan.
Lengkapi data NPWP dan rekening bank aktif.
Cek rincian saldo JHT yang akan dicairkan.
Periksa ulang seluruh data dan klik “Konfirmasi”.
Pengajuan klaim diproses. Pantau melalui menu “Tracking Klaim”.
Jika peserta ingin mencairkan dana lebih dari Rp15 juta, maka harus melakukannya melalui kantor cabang atau secara daring lewat layanan “Lapak Asik”.
Jenis Klaim JHT Sebagian:
• Klaim 10%
Diperbolehkan untuk peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun, bisa digunakan untuk persiapan pensiun. Syaratnya adalah kartu peserta, KTP, dan NPWP (jika diperlukan).
• Klaim 30%
Diperuntukkan bagi kepemilikan rumah, baik secara tunai maupun kredit.
Persyaratan tambahan berupa dokumen jual beli atau kredit rumah harus disertakan, termasuk bukti rekening bank dan perjanjian kredit.
Jika rumah dibeli atas nama pasangan, peserta wajib melampirkan KTP pasangan, kartu keluarga, dan surat pernyataan kepemilikan.
Selain itu, pencairan penuh JHT tetap berlaku bagi peserta yang telah pensiun, meninggal, atau mengalami cacat total tetap.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]