WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo didampingi para Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian PU menghadiri Rapat Kerja Komisi V DPR RI mengenai Perkenalan dan Penjelasan Tugas Pokok dan Fungsi Kementerian PU.
Rapat kerja tersebut diselenggarakan di Gedung DPR RI, Selasa (29/10/2024), dan juga dihadiri oleh mitra kerja Komisi V DPR RI yang lain seperti Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Perhubungan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Kementerian Transmigrasi, BMKG, dan BNPP/ Basarnas.
Baca Juga:
Tinjau Bendung Karangtalun, Menteri Dody Optimalkan Infrastruktur Irigasi untuk Dukung Ketahanan Pangan
Menteri Dody menyampaikan, Berdasarkan Perpres No. 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dinyatakan bahwa tugas Kementerian PUPR adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
“Dengan demikian Kementerian PU menjalankan fungsi seperti pada Perpres tersebut dengan pengecualian fungsi di bidang pengembangan kawasan permukiman dan bidang perumahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, sesuai dengan Perpres No. 139 Tahun 2024 Pasal 14,” jelas Menteri Dody.
Dalam melaksanakan tugasnya Kementerian PU menyelenggarakan fungsi utama antara lain sebagai berikut; perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan sarana prasarana strategis, pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum, serta pembinaan jasa konstruksi.
Baca Juga:
Wamen Diana: Pembangunan Bendungan yang Merata Penting untuk Dukung Swasembada Pangan, Energi, dan Air
“Rancangan struktur organisasi Kementerian PU tahun 2025-2029 yang nantinya akan ditinjau dan disinkronkan kembali dengan tugas Kementerian/ Lembaga (K/L) lainnya oleh KemenpanRB,” tambah Menteri Dody.
Adapun struktur organisasi yang berada di bawah naungan Kementerian PU terdiri dari Menteri dan Wakil Menteri, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Terdiri pula dari Staf Ahli Menteri Bidang Keterpaduan Pembangunan, Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Investasi, Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga, dan Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengapresiasi para mitra yang telah hadir dalam Rapat Kerja Perdana Komisi V DPR RI bersama Mitra Kerja Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Menurutnya, Rapat Kerja ini digelar sebagai ajang silaturahmi dan pengenalan tugas fungsi antara Komisi V DPR RI dan para Menteri Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.