WahanaNews.co, Jakarta - Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI dengan Pemerintah yang dihadiri oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner OJK, pada Jumat (22/8), berhasil menyepakati beberapa asumsi dasar ekonomi makro untuk RAPBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam raker ini, kedua pihak sepakat untuk menetapkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,4% YoY, inflasi yang diperkirakan mencapai 2,5%, dan nilai tukar rupiah yang dipatok pada IDR 16.500 per USD. Suku bunga SBN 10 tahun juga diproyeksikan tetap stabil di angka 6,9%, mencerminkan upaya menjaga stabilitas ekonomi dalam menghadapi tantangan global.
Baca Juga:
Kemenko Perekonomian Dorong Peran Perempuan dalam Perekonomian melalui Sinergi Lintas Kementerian/Lembaga
Lebih lanjut, sasaran pembangunan yang dibahas meliputi pengurangan pengangguran, dengan target tingkat pengangguran berada antara 4,44%-4,96%. Selain itu, kemiskinan ekstrem diharapkan dapat ditekan hingga 0%-0,5%, sementara Gini Ratio diperkirakan berada pada kisaran 0,377 hingga 0,380. Pemerintah dan DPR juga menargetkan peningkatan kesejahteraan petani dengan indeks yang diharapkan mencapai 0,7731.
Proyeksi sektor-sektor ekonomi juga menjadi sorotan utama dalam rapat ini, di antaranya konsumsi rumah tangga yang diperkirakan tumbuh 5,2%, dengan konsumsi pemerintah diproyeksikan tumbuh 4,3%. Sektor investasi juga diharapkan tumbuh 5,2%, dengan sektor ekspor dan impor masing-masing diperkirakan akan tumbuh 6,7% dan 7,2%.
“Kami akan terus menjaga komunikasi dengan Komisi XI dan Badan Anggaran, sehingga pada akhirnya RAPBN 2026 bisa ditetapkan menjadi Undang-undang APBN 2026," jelas Menkeu di akhir raker.
Baca Juga:
Gubernur Al Haris Tegaskan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Sukseskan Program Strategis di Jambi
Dengan kesepakatan ini, baik DPR RI maupun pemerintah menegaskan komitmennya untuk mencapai sasaran ekonomi yang berkelanjutan, yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia di seluruh sektor. Demikian dilansir dari laman kemenkeugoid, Sabtu (23/8).
[Redaktur: JP Sianturi]