WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweai, Arnod Sihite, mengkritik keras kebijakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 persen terhadap pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurutnya, kebijakan tersebut sangat memberatkan pekerja karena JHT merupakan hak buruh yang dikumpulkan dari potongan gaji selama bertahun-tahun, bukan penghasilan baru yang layak dikenai pajak.
Baca Juga:
Ferri Nuzarli Tinggalkan Partai Buruh, 1,3 Juta Anggota ORI Ikut Mundur
Arnod menilai, pemerintah perlu meninjau ulang kebijakan tersebut agar tidak semakin membebani pekerja yang selama ini telah berkontribusi melalui berbagai jenis pajak dan iuran.
"JHT itu bukan hadiah dari negara, melainkan tabungan pekerja yang dipotong setiap bulan dari upah mereka. Buruh menabung selama puluhan tahun untuk bekal hari tua atau saat terkena PHK. Sangat tidak adil jika ketika uang itu dicairkan masih dikenakan pajak lagi," tegas Arnod Sihite.
Menurut Arnod, potongan 5 persen bukanlah angka yang kecil. Ia mencontohkan, apabila seorang pekerja mencairkan dana JHT sebesar Rp100 juta, maka pajak yang dipotong mencapai Rp5 juta.
Baca Juga:
DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Antisipasi Ancaman 55 Ribu Pekerja Terdampak
"Lima juta rupiah itu sangat besar bagi buruh. Bayangkan, setelah puluhan tahun menabung hingga terkumpul Rp100 juta, ketika ingin digunakan untuk biaya hidup, modal usaha, atau kebutuhan keluarga, justru masih dipotong Rp5 juta. Itu jelas mengurangi hak pekerja," ujarnya.
Arnod menegaskan, pemerintah seharusnya memberikan perlindungan kepada pekerja yang memasuki masa pensiun atau kehilangan pekerjaan, bukan justru mengurangi dana yang menjadi sandaran hidup mereka.
"Saat memasuki masa pensiun atau terkena PHK, penghasilan pekerja otomatis berhenti. JHT menjadi harapan terakhir untuk bertahan hidup. Jangan sampai negara justru mengambil sebagian dari hak tersebut melalui kebijakan perpajakan yang tidak berpihak kepada buruh," katanya.
Ia juga meminta pemerintah dan Direktorat Jenderal Pajak mengevaluasi aturan tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, JHT bukan objek pajak karena dana tersebut berasal dari iuran pekerja sendiri, bukan tambahan penghasilan.
"Kami mendesak pemerintah segera mengevaluasi bahkan mencabut kebijakan pemotongan PPh atas pencairan JHT. Negara harus hadir melindungi pekerja, bukan mencari tambahan penerimaan dengan mengurangi hak buruh yang telah bekerja dan menabung selama puluhan tahun," pungkas Arnod.
[Redaktur: Amanda Zubehor]